AMBON, Siwalimanews –  Mantan Bupati Burus Selatan Tagop Sodarsono Soulissa mengaku menerima uang suap dari Liem Sien Tiong melalui orang kepercayaannya Jhony Rynhard Kasman.

Pengakuan Tagop ini disampaikan saat dihadirkans ebagai saksi dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi denga terdakwa Tiong di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (11/7). Selain Tagop, JPU KPKyang dikordinir Taufik Ibnu Groho juga menghadirikan saksi lainnya yakni, Jhony Riyand Kasman.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut berlangsung di ruang sidang Chandra yang dipimpin hakim ketua Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya.

Sidang tersebut berlangsung sangat menarik, pasalnya Tagop sempat berdebat dengan hakim atas pernyataan tentang pemberian sejumlah uang yang mengalir tidak melalui rekening pribadinya.

Lantaran Tagop bersikukuh kalau saat itu tidak ada waktu untuk mengurus sendiri pemberian uang dari Tiong.

Baca Juga: DPRD Desak Kejagung Monitoring Pengusutan Kasus SMI

“Uang diberikan Tiong melalui Jhony dan dikirim langsung ke rekening milik Jhony. Barulah Jhony memberikan uang itu kepada saya di rumah Cibubur,” ungkap Tagop

Tagop juga membenarkan kalau pemberian uang itu untuk perizinan proposal tender proyek yang diikuti oleh PT Vidi Citra Kencana, dan uang tersebut dikirim berdasarkan sesepakatan antara Tagop dan  Tiong.

Pemberian uang secara bertahap itu ungkap Tagop, dilakukan melalui ajudan pribadinya bernama Fanty Wael dan Jhony Rynhard Kasman. Keduanya yang mengurus bersama soal Liem Sin Tiong. Selain itu nama orang dalam di pempus bagian DAK juga disebutkan menerima Rp200 juta.

“ Dapat saya jelaskan bahwa dari total yang yang terdakwa Liem Sin Tiong berikan bukan semuanya kepada saya, tetapi sekitar Rp200 juta diberikan kepada Tasman orang pusat” beber Tagop tanpa disebutkan identitas jelas orang pusat tersebut.

Usai mendnegarkan keterangan Tagop sidang pun ditunda hingga, Selasa (18/7) masih dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi lain yang akan dihadirkan JPU KPK.(S-26)