AMBON, Siwalimanews – Walaupun menabrak aturan, Pemkot Ambon tetap menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar.

Sesuai dengan Perda Ambon Nomor: 10 Tahun 2014 pasal 4 ayat (3) menyebutkan lokasi yang tidak dapat ditetapkan sebagai tempat usaha PKL yakni di dalam lingkungan instansi pemerintah, di dalam lingkungan sekolah, di dalam lingkungan tempat peribadatan, di sekitar lokasi pasar, di atas roil dan got, di taman kota dan jalur hijau, di sekitar monumen dan taman makam pahlawan dan di seluruh badan jalan.

Kebedaraan ratusan lapak yang sudah dibangun pemerintah jelas-jelas melukai hati pejalan kaki termasuk sebagian  pedagang yang beberapa tahun terakhir ditertibkan karena berjualan di atas trotoar.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah aturan yang sudah dibuat untuk dilangar oleh pemerintah, lalu kita mau jalan kaki lewat mana, karena macet cukup panjang di sepanjang jembatan PU,” ujar ibu Na kepada Siwalima, Selasa (22/2).

Dirinya kecewa karena penerapan aturan yang dilakukan oleh pemerintah tebang pilih.

Baca Juga: Profesi Advokat Kedepankan Nilai Profesionalisme

“Harus konsiten, kalau trotoar itu punya kami pejalan kaki, bukan pedagang,” pintanya.

Dulu di sepanjang jalan ditertibkan PKL oleh Pemerintah Kota Ambon. pembongkaran terjadi di mana-mana. kenapa pemerintah justru menempatkan pedagang di atas trotoar.

“Kami kira Pemerintah Kota Ambon terlalu memanjakan pedagang dengan mengabaikan hak kami sebagai pejalan kaki,” kesalnya.

Dirinya mengaku kebijakan untuk menempatkan pedagang di atas trotoar baik di samping jembatan PU maupun di jalan Pantai Mardika itu bukan kebutuhan yang urgen tetapi merusak pemandangan kota dan membuat macet.

“Kan pedagang yang berada di sekitar Gedung Putih kan harus dipindahkan. Sebagian sudah dipindahkan. Lalu menjadi pertanyaan, yang tidak dipindahkan itu disiapkan tempat baru di atas trotoar,” tanya dia.

Yohanes warga Karpan juga mengaku kalau pedagang ditempatkan di sekitar jembatan PU sudah pasti kemacetan akan bertambah parah.

“Yang tidak ada PKL itu sudah macet, bagaimana pedagang ada dimana-mana. Jangan pentingkan hanya pedagang tapi kami juga punya hak untuk menggunakan trotoar,” ujarnya.

Pembangunan trotoar oleh pemerintah menurutnya peruntukan untuk pejalan kaki atau pedagang.

“Pedagang itu tempatnya di pasar atau lokasi yang sudah disediakan, bukan diatas trotoar. Kan ada banyak pasar yang dibangun tapi tak ada pedagang, kenapa mereka tidak dipindahkan ke sana. Pemerintah tolonglah buat kebijakan jangan menabrak aturan sendiri,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat yang dikonfirmasi Siwalima mengaku sedang sibuk.

“Nanti saja, saya lagi ada tamu,” jawabnya singkat diujung telepon, Selasa (22/2)

Banyak Sampah

Banyak sampah di sekitar lokasi pembangunan lapak bagi pedagang diatas trotoar, Sekot Ambon Agus Ririmasse turun lapangan.

“Kami datang untuk merespon laporan masyarakat dan langsung melihat petugas kebersihan mengangkat sampah-sampah,” kata Ririmase yang meninjau langsung proses pembersihan sampah di areal lapak, Selasa  (22/2).

Menurutnya ketika ada laporan soal pengeluhan terkait dengan contoh persampahan langsung harus disikapi.

“Saya kalau ada laporan masyarakat terkait dengan persampahan dan dibuktikan dengan foto dan lokasi titiknya mana, saya langsung teruskan kepada kadis lingkungan hidup dan  persampahan dan langsung di eksekusi. Minggu kemarin di Ahuru juga begitu langsung di tindak lanjut oleh DLHP,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bukan hanya masalah sampah namun juga masalah kemacetan yang terjadi di Pasar Mardika.  “Saya juga melihat kemacetan yang terjadi di pasar ini. Pedagang-pedagang disini setelah dibongkar mereka tidak punya tempat jualan sehingga mereka keluar,” tegasnya. (S-09/S-21)