AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut Hendrik Tabalessy terdakwa kasus dugaan korupsi uang makan dan minum tenaga kesehatan RSUD Haulussy Ambon dengan 3,6 tahun penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing Jeles A Atihuta, Nurma Lessy dan Maryory Johanes, dituntut 1,9 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Tim JPU Kajati Maluku yang diketuai Ahmad Attamimi, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketua Lutfi Alzagladi di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (6/7).

Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa  dr Jeles A Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Haulussy Ambon, Nurma Lessy (PPK), dan Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran ketiganya bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Menghukum tiga terdawaka dalam surat tuntutan berbeda dengan masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan dan menetapkan masa tahanan dipotong selama para terdakwa ditahan, menetapkan agar para terdakwa tetap di tahan,” ucap Atamimi saat membacakan tuntutanya.

Sementara untuk terdakwa Hendrik Tabalessy dihukum dituntut 3,6 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp50 juta subsidiair 4 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga: Komisi III Minta Ada Langkah Antisipatif Tangani Rabies

Hal-hal yang meringkankan terdakwa menurut JPU, yakni, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa sebagai kepala keluarga dan memiliki tanggungan anak serta istri dan terdakwa menyesali perbuatannya

Sedangkan hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi dan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Hendrik Tabalessy bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Selain pidana penjara, JPU juga menghukum Tabalessy dengan pidana uang pengganti sebesar Rp615 juta yang diperhitungkan dengan uang titipan pada penuntut umum sebesar Rp30 juta untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan dalam waktu satu bulan tidak diganti ketika kasus tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti, jika tak cukup hartanya, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun.

“Menghukum para terdakwa juga untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu,” ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU majelis hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.(S-26)