AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka penyusunan dan publikasi Maluku dalam angka tahun 2022, maka Badan Pusat Statistik Maluku menggelar Focus Group Discussion (FGD).

Kepala BPS Maluku Asep Riyadi mengaku, sebelum pihaknya merilis secara resmi, Maluku dalam angka, pihaknya harus memastikan data-data yang dikirim oleh semua OPD, merupakan data terbaik yang sudah melalui pemeriksaan yang memadai.

“Nantinya pada 25 Februari secara resmi kita akan rilis Maluku dalam angka. Jangan sampai pada saat kita rilis data itu masih belum siap, maka tentunya dengan FGD ini sebagai suatu media yang sangat penting, agar dapat hasilkan data yang berkualitas, konsistensi antar waktu dan antar wilayah,” ucap Riyadi kepada Siwalimanews disela-sela FGD yang dipusatkan di Biz Hotel, Rabu (16/2).

Dijelaskan, Maluku dalam angka merupakan salah satu produk dari BPS,  dimana ada kompilasi data-data dari semua pihak termasuk OPD dan juga lembaga/kementerian yang ada di Maluku yang datanya siap saji setiap tahun.

Data Maluku dalam angka ini, sebenarnya dalam bentuk buku, namun saat ini modelnya sudah digital dan sudah dipublished secara digital juga.

Baca Juga: Pormes: Pilkades Tetap Berjalan Sesuai Agenda

“BPS mengkompilasi data yang bersumber dari OPD, untuk ditampilkan dalam publikasi Maluku dalam angka,” ujarnya.

Siapapun yang membutuhkan Maluku dalam angka ini kata Riyadi, bisa mengaksesnya, namun harus diperhatikan sebelum menjadi data, harus diperiksa datanya, konsisten, berkualitas dan tentunya harus bisa diperbandingkan, bukan hanya sebatas wilayah Maluku saja melainkan dibandingkan secara nasional. Kalau tidak, apa yang berlaku di Maluku tidak akan berlaku ditempat lain,” jelasnya.

Oleh karena itu, dari FGD ini Riyadi berharap, konsistensi data setiap hari harus berkelanjutan, jangan tahun ini saja dan esok lagi sudah tidak ada.

Pasalnya, ini harus berkelanjutan, karena informasi data yang disampaikan dari OPD merupakan hal yang penting dan juga berguna untuk dilihat oleh siapapun.

“Data yang dikumpulkan nanti sudah harus melalui suatu proses yang sudah sesuai kaidah ilmiah. Artinya bisa dipertanggungjawabkan bagaimana cara mengumpulkan datanya terstandar sesuai dengan kaidah, ada norma dan standar, ada konsep dan juga definisinya,” tandasnya. (S-21)