AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku sementara menyusun dakwaan ti­ga tersangka kasus du­gaan korupsi KPU Seram Bagian Barat.

Tiga tersangka yang saat ini mendekam di Rutan Waiheru, Kelas II Ambon yaitu, terkait kasus du­gaan korupsi pe­lak­sa­naan Pemilihan Presi­den dan  Pemilihan Le­gis­latif Tahun 2015, dan kasus dugaan ko­rupsi dana hibah tahun 2016 di KPU SBB.

MDL merupakan Penja­bat Pembuat Komitmen pada KPU SBB Tahun 2014, se­dangkan di kasus dana hibah tahun 2016, jaba­tannya se­bagai sekretaris KPU.

Selanjutnya, tersangka HBR ada­lah bendahara KPU SBB Tahun 2014, sedangkan MAB merupakan ben­dahara pengelola dana hibah KPU SBB tahun 2016.

“Untuk dua kasus KPU SBB sementara disusun surat dakwaan oleh jaksa,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Ma­luku, Wahyudi Kareba kepada war­tawan di Ambon, Kamis (1/9).

Baca Juga: Penilaian Ahli Perhambat Penuntasan Korupsi Jalan Inamosol

Menurutnya usai dakwaan disu­sun pihaknya akan segera menye­rahkan tersangka dan barang bukti  ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Secepatnya diserahkan ke Pe­ngadilan untuk disidangkan,” ujar­nya singkat.

Digiring ke Bui

Untuk diketahui, tiga tersangka kasus dugaan korupsi KPU Seram Bagian Barat, MDL, HBR dan MAB  digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Rutan Waiheru, Kelas II A Ambon, Senin (8/8).

Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pemili­han Presiden dan  Pemilihan Legis­latif Tahun 2015, dan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016 di KPU SBB.

MDL merupakan Penjabat Pem­buat Komitmen pada KPU SBB Tahun 2014, sedangkan di kasus dana hibah tahun 2016, jabatannya sebagai sekretaris KPU.

Selanjutnya, tersangka HBR adalah bendahara KPU SBB Tahun 2014, sedangkan MAB merupakan bendahara pengelola dana hibah KPU SBB tahun 2016.

Demikian diungkapkan, Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Trio­no Rahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/8).

Aspidsus mengatakan, penaha­nan terhadap tiga tersangka ini dilakukan setelah adanya upaya paksa oleh tim penyidik Kejati Maluku dan ditahan selama 20 hari kedepan dalam tahap penyidikan.

“Ada tiga tersangka yang ditahan hari ini. Penahanan dilakukan sete­lah kita melakukan upaya paksa. Jadi tiga tersangka ini terjerat dalam perkara KPU jilid satu (tahun 2014) dan jilid dua (tahun 2016-2017),” jelas Rahyudi

Berdasarkan perhitungan inspek­torat, kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran Pilpres dan Pileg 2014 di KPU SBB mencapai kurang lebih Rp9.657.787.280, sementara untuk kasus penyimpangan ang­garan dana hibah dari APBD tahun 2016-2017, kerugiannya mencapai Rp3.456.440.300.

Ditambahkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nom­or 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999. Ditambah­kan, modus operandi para tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi ini yaitu para tersangka melakukan manipulasi, mark up anggaran dan  pertanggungjawaban fiktif. (S-10)