AMBON, Siwalimanews – Status Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pembererantasan Korupsi, dipertegas dalam surat panggilan kepada sejumlah kepala dinas di lingkup Pemkot Ambon, untuk diperiksa di Polresta Pulau Ambon PP Lease, sejak Rabu (27/4) hingga Kamis (28/4).

Pada surat berlogo KPK yang diteken Didik Agung Widjanarko, selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK tertanggal 22 April 2022, para saksi yang dipanggil diharuskan datang menghadap penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam poin (a) surat penggilan itu tertulis, tersangka Amri SPd, SH, MH, diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy, selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, bersama-sama Andrew Erin Hehanussa.

Selanjutnya dalam poin (b) ditulis, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, bersama-sama tersangka Andrew Erin Hehanussa, yaitu menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dari Amri, SPd, SH, MH.

Berikutnya pada poin (c) ditulis, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 bersama-sama tersangka Andrew Erin Hehanussa dan kawan-kawan, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dua Kasus Libatkan Walikota Mengendap di Polisi

Pada poin (d) ditulis, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya, atas harta kekeyaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Amri, yang dijadikan tersangka oleh KPK adalah Kepala Perwakilan Regional Alfamidi. Dia diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy, selaku Walikota Ambon.

Sedangkan Andrew Erin Hehanussa, adalah pegawai honorer di Pemkot Ambon, yang sesehari bertugas di ruang kerja Walikota. Dia bersama bosnya, diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dari Amri.

Janji Transparan

Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi terkait status tersangka orang nomor satu di Kota Ambon itu, enggan berkomentar, namun dia berjanji akan memberi informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasusnya secara utuh kepada masyarakat pada saat yang tepat.

Fikri minta masyarakat untuk bersabar, karena tim penyidik KPK sementara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut.

“Pada saatnya nanti jika kegiatan cukup, kami pastikan akan kami informasikan kepada masyarakat secar utuh dan lengkap,” ujar Fikri saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (28/4) siang.

Periksa Pejabat Pemkot

Kamis pagi, penyidik KPK memeriksa dua kepala dinas di Pemerintah Kota Ambon terkait dugaan korupsi dan gratifikasi Walikota RL. Keduanya adalah, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rustam Simanjuntak, dan Kepala Inspektorat Jopie Selanno.

Sumber Siwalimanews menyebutkan, keduanya diperiksa KPK di Mapolres Pulau Ambon dan Pp Lease.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta, karena Mako Brimob Polda Maluku sementara digunakan untuk keperluan pemeriksaan sejumlah saksi terkait korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa,” ujar sumber itu, Kamis (28/4) pagi melalui telepon selulernya.

Sementara pantauan Siwalimanews di Pemkot Ambon Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Rustam Simanjuntak dan Kepala Inspektorat, Jopie Selanno tidak berada di kantornya.

Sehari sebelumnya, penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah kepala dinas di lingkup Pemkot Ambon, untuk kasus yang sama.

Mereka yang diperiksa diantaranya, Kadis PU Melianus Latuihamallo, dan Kadis Sosial Nurhayati Jasin.

Selain Kepala Dinas, penyidik KPK juga mencecar Novy Warela, salah satu orang dekat RL. Karena kedekatan keduanya, Warela konon disebut-sebut sering ditugasi RL untuk menangani hal-hal yang sifatnya confidential. (S-06/S-21)