DOBO, Siwalimanews – Status kasus dugaan penggelapan gaji tenaga adhoc PPK dan PPS Aru yang bertugas saat pelaksanaan Pilkada tahun 2020, kini naik ke tingkat penyidikan.

Sumber terpercaya Siwalimanews di Mapolres Aru kepada menyebutkan, dugaan kasus penggelapan gaji PPK dan PPS oleh KPU Aru, kini sudah naik statusnya ke penyidakan setelah SPDPnya di kirim ke Kejaksaan Negeri  Aru.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polre Aru, 7 saksi dari KPU telah diperiksa. Mereka yang diperiksa yakni lima Komisioner KPU Aru kemudian, Sekretaris KPU Agustinus Ruhulesin dan Bendahara KPU Evynelda Urip.

“Saat ini kita masih tunggu hasil audit BPK Maluku terkait dengan penghitungan kerugian negara, dan bila itu sudah ada, maka kita sudah ada pandangan untuk bisa ditetapkan siapa sebagai tersangkanya,” jelas sumber tersebut yang enggan mempublikasikan namanya.

Sebelumnya di beritakan, kasus ini mencuat ketika PPK dan PPS, Irawaty Siahaan cs mempertanyakan hak mereka berupa gaji satu bulan terakhir (Januari 2021) kepada Sekretaris KPU Aru Agustinus Ruhulesin sesuai dengan SK maupun tahapan pilkada dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemelihan Serentak.

Baca Juga: Cegah Korupsi, DPRD Gandeng KPK Gelar Sosialisasi

Namun, menurut Ruhulesin, gaji mereka tidak bisa dibayarkan karena tidak ada kinerja. Masalah tersebut kemudian PPK dan PPS menyurati KPU RI cq, Sekjen guna mempertanyakan hal tersebut.

Berdasarkan balasan surat KPU RI, cq Sekjen KPU tertanggal 26 Februari 2021, salah satu pointnya, menginstruksikan KPU Maluku berkoordinasi dengan KPU Aru untuk segera menyelesaikan/membayar hak penyelenggara adhoc PPK dan PPS

Namu, surat balasan Sekjen KPU RI tersebut sengaja didiamkan dan tidak ditindak lanjuti oleh Sekretaris KPU Aru. Alhasilnya, PPK dan PPS kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Aru pada bulan April 2020 lalu.

Kasus ini sempat diam, namun dilanjutkan penyidik Polres Aru hingga kini statusnya naik ke tahap penyidikan. (S-25)