AMBON, Siwalimanews –  Guna meminimalisir pelanggaran hukum serta meningkatkan disiplin dan taat hukum di satuan, maka Kodam XVI Pattimura melaksanakan penyuluhan hukum kepada seluruh jajarannya termasuk kepada satff Penerangan Kodam.

Penyuluhan yang berlangsung di ruangan staff Pendam XVI  Pattimura, Kamis (27/5) dipimpin Wakapendam, Letkol Kav Bambang Sugiyarta.

Wakapendam pada kesempatan itu mengaku, pentingnya pelaksanaan penyuluhan hukum bagi prajurit TNI AD, khususnya anggota Pendam XVI Pattimura.

“Penyuluhan hukum sangat penting bagi anggota, agar mengetahui peraturan yang ada di lingkungan TNI AD dan mengetahui bagaimana menyelesaikan suatu permasalahan secara tepat, khususnya melalui bantuan hukum,” ujar Wakapendam.

Terdapat sejumlah materi yang disampaikan dalam penyuluhan tersebut, diantarannya UU ITE,  materi mengenai KDRT, asusila, THTI dan desersi serta sanksi administrasi yang dipaparkan perwakilan dari Kumdam XVI Pattimura, yang memiliki tugas, memberikan bantuan hukum kepada anggota TNI di wilayah Kodam XVI Pattimura, PNS TNI AD, keluarga besar TNI, purnawirawan, warakawuri serta veteran, baik secara pidana maupun perdata.

Baca Juga: Rahakbauw Pastikan Kerusakan Akibat Bencana akan Ditangani

Kegiatan itu diakhiri dengan penyerahan naskah Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang, Peraturan Disiplin Militer oleh Kumdam kepada Pendam XVI Pattimura.

Selain di Pendam, agenda penyuluhan hukum hari ini juga berlangsung di Puskodalops, selanjutnya kegiatan yang sama akan ddilanjutkan diseluruh satuan jajaran Kodam XVI Pattimura secara bergiliran, sesuai jadwal yang sudah ditentukan. (S-45)