MASOHI, Siwalimanews – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Masyarakat Kota Masohi (Formasi) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah.

Aksi yang digelar para mahasiswa ini guna menyoroti kasus dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru triwulan tiga dan empat di Kabupaten bergelar Pamahanu Nusa itu, Kamis, (25/1).

Aksi yang dikoordinir Akbar Hatapayo itu berjalan sekitar pukul 11.04  WIT, bukan hanya berlangsung di Kejari Malteng saja, namun juga berlanjut hingga ke Kantor Bupati Malteng.

puluhan mahasiswa ini saat menggelar aksi tersebut membawa sejumlah  pamflet yang bertuliskan, tuntaskan kasus dana sertifikasi guru 3 M, Pj Bupati Malteng Harus Bertanggungjawab, Guru Bukan Budak Pendidik, Perjuangan Guru Lebih Mulia dari Pj Bupati Malteng, Copot Pj Bupati Malteng, Bapak Ibu Guru Kami Bukan Lahan Garapn.

Akbar Hatapayo dalam orasinya, meminta agar proses  hukum  kasus ini dilakukan secara profesional dan  transparasan.

Baca Juga: Pemprov Diingatkan Perhatikan Anggaran Makan Minim SMA Siwalima

“Kami mendesak agar  pihak kejaksaan maupun aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian  transparan dalam memproses kasus ini hingga tuntas,” ujar Akbar dalam orasinya.

Kasie Intelejen Kejari Malteng Pangkey yang menerima para pedenmo memberikan apresiasi atas aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa tersebut.

Namun, ia menjelaskan, kalau kasus tersebut  tidak  bisa diintervensi oleh pihak Kejari Malteng, mengingat perkaranya ditangani oleh Polda Maluku.

“Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini sedang ditangani pihak Polda Maluku, saya minta kita hormati proses hukum yang dilakukan teman-teman penyidik di Polda. Kami juga tidak memiliki kewenangan mengambil alih, apalagi melakukan intervensi. Kalau kasus ini sudah selesai diperiksa ujungnya juga akan sampai ke kejaksaan untuk proses penuntutan,” jelas Pangkey.

Mantan Kasie Pidsus Kejari Malteng itu menambahkan, kejaksaan tetap mendukung proses hukum kasus tersebut.

“Tentu kita dukung dan jika sudah selesai sampai dengan ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan pasti akan diproses sampai tuntas. Karenanya aksi yang dilakukan kawan-kawan mahasiswa hari ini kami apresiasi,” ucap Pangkey.

Untuk diketahui, kasus dugaan penyalagunaan dana sertifikasi 1.670  guru di Maluku Tengah semester III dan IV tahun 2023 kini sedang diperoses oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Dalam kasus ini,  penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah meminta keterangan dari sejumlah pejabatdi Lingkup Dinas Pendidikan Malteng, termasuk Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta PJ Bupati Rakib Sahubawa.

Dugaan penyalahgunaan dana  miliaran itu, berdampak pada 1,670 orang  guru di Malteng yang hingga saat ini belum menerima tunjangan sertifikasi mereka.

Kabar yang beredar di Kota Masohi menyebutkan, pengalihan dana sertifikasi yang bersumber dari DAK non fisik tahun 2023 itu telah melanggar Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Sertifikasi.(S-17)