AMBON, Siwalimanews – Unit Kecelakaan Lalulintas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan Cores Akerina, sopir avanza maut yang merenggut tiga nyawa dalam kecelakaan di Desa Liang, Kacamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah ke Kejaksaan Negeri Ambon atau tahap II.

Penyerahan tahap II dilakukan menyusul  surat P-21 yang diterima Unit Laka dari Kejari Ambon, pasca pelimpahan berkas atau tahap I.

“Senin, pagi tadi Kasus laka Liang sudah tahap II ke jaksa,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Ambon Iptu Izack Leatemia kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/1).

Usai tahap II kata Kasubag, penyidik tinggal menunggu proses perkara hingga ke pengadilan.

Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Jalan Raya Dusun Wailusung Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (12/10).

Baca Juga: Polisi Tahan Sopir Penyebab Laka Lantas Liang

Kecelakaan yang melibatkan satu unit mobil dan tiga sepeda motor mengakibatkan 3 orang langsung tewas dilokasi kejadian.

Mereka masing-masing adalah, Rini Selestri (38), Fatima (41), dan Yusuf Asis (44). Ketiganya merupakan warga Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB. (S-45)