AMBON, Siwalimanews – Pasca bumingnya Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun pada beberapa waktu lalu, penyidik Diterskrimum Polda Maluku terus bekerja mencari fakta dan bukti dari kasus tersebut .

Selain itu, pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut juga telah ada yang dimbil keterangan.

“Terhadap tiga orang yang kita minta untuk datang memberikan keterangan kepada penyelidik hari ini ada yang tidak memenuhi panggilan, hanya satu saja yaitu kakak kandung pelapor, memang kita sesalkan, namun sudah barang tentu kasus ini tetap akan jalan, karena bagaimanapun juga kasus ini sebagaimana dalam pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengisyaratkan untuk tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, terkecuali pelakunya adalah dibawah umur, dengan demikian terhadap hal itu, maka kasus ini akan tetap jalan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku M Roem Ohoirat kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (8/9).

Menurut Kabid Humas, dengan ketidak hadiran saksi-saksi yang diundang, maka penyidik punya cara lain.

“Meski dengan ketidak hadiran orang orang yang diundang ini, namun sudah pasti pihak penyidik punya cara dan trik tertentu, biar lah mereka bekerja. Memang hari ini satu yang datang yakni kakak kandung pelapor yang pada awal mendampingi pelapor. Kita tadi sudah mengambil keterangannya,” ujar Kabid Humas.

Baca Juga: Otoritas Bandara Diingatkan Perhatikan Waktu Tunggu Bagasi

Bagi pelapor sendiri, kata Kabid Humas pada, Kamis (7/9) kemarin, penyidik sudah membawanya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh psikolog, dan besok juga akan diantarkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara menyangkut dengan beredarnya infomasi bahwa ada percobaan pencabutan laporan, Kabid Humas Menegaskan, meski demikian laporan dicabut pun proses hukum akan terus berlanjut.

“kalaupun ada pencabutan laporan oleh keluarga atau pelapor sendiri pun, kasus ini akan terus berjalan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kabid Humas menjelaskan, dalam UU TPKS menghendaki kasus kekerasan seksual tak bisa diselesaikan di luar peradilan, sehingga kalaupun ada pencabutan laporan, kasus ini akan terus berlanjut. Penyidik akan tetap proses masalah ini. Untuk itu kita tunggu hasil dari penyidik,” tandas Kabid Humas.(S-26)