AMBON, Siwalimanews – Skema pembagian participating interest 10 persen atas pengelolaan ladang abadi blok Masela, masih menunggu kesepakatan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Hal ini diungkapkan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam pembukaan rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan tingkat Provinsi Maluku tahun 2021 di lantai VII Kantor Gubernur, Kamis (3/6).

Pihaknya kata Gubernur, telah mendapatkan informasi dari pemerintah pusat melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), berkaitan dengan pembagian PI 10 persen dimaksud.

Dalam penjelasan Kepala SKK Migas, skema yang ditawarkan oleh pemerintah ialah Pemda KKT mendapatkan 3%, Pemda MBD 3% dan Pemda Maluku 3%.

Sedangkan 1% sisanya akan dibagikan ke 9 kabupaten dan kota lainya di Maluku.

Baca Juga: Ikut Patroli Kamtibmas, Wakapolda Bagi Masker ke Warga

“Ini bocoran saja, kemarin saya ditelepon oleh pak Kepala SKK Migas, beliau sampaikan bahwa pembagian PI itu tiga ke KKT, tiga ke MBD, tiga ke provinsi dan satu ke semua kabupaten/kota,” ungkap Gubernur.

Pemerintah pusat kata Gubernur, saat ini hanya menunggu kesepakatan dari Pemda KKT terkait dengan pembagian itu, namun bagi dirinya solusi yang ditawarkan oleh SKK Migas cukup baik.

“Kalau untuk saya itu bagus,” ujar Gubernur.

Karena itu, Gubernur akan melakukan koordinasi dengan Pemkab KKT guna mendapatkan kesepakatan terkait pembangian PI tersebut.

“Kalau tidak mau saya kan sampaikan ke SKK Migas kalau mereka tidak mau, dan saya juga tidak sibuk, itu bukan kewenangan saya tapi semua masyarakat Maluku,” cetusnya. (S-50)