BULA, Siwalimanews – Kurang lebih delapan bulan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dinyatakan lulusjnamun hingga kini belum menerima surat keputusan.

Kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Zainal Arifin Vanath menjelaskan, SK tersebut hanya menunggu tanda tangan Bupati SBT, Mukti Keliobas.

“Setelah mereka dinyatakan lulus itu, tidak langsung mendapatkan surat keputusan namun setelah dinyatakan lulus surat keputusannya dibuat satu per satu kemudian ditandatangani oleh bupati untuk selanjutnya dikirimkan ke BPN Nomor Induk Pegawai,” ujarnya.

Setelah NIP itu kembali dari BKN, kata dia, barulah pihaknya SK untuk dutandatangani oleh bupati.

“Surat keputusan sekarang sudah selesai dibuat dan prosesnya sementara ditandatangani oleh pak bupati,” ungkap Vanath kepada wartawan usai jalan sehat sambut hari bakti PUPR ke-78 tahun, yang berlangsung di halaman kantor PUPR SBT, Jumat (1/12).

Baca Juga: Walikota akan Tunjuk Pengganti Adriaansz

Vanath mengaku, pihaknya sudah kembali mengecek terakhir tinggal beberapa lembar SK saja yang masih dalam proses tanda tangan oleh bupati.  Disinggung soal gaji, Vanath mengaku, akan tetap diproses.

“Nanti proses pembayaran itu, kita samakan dengan yang kamarin di Dinas Kesehatan dan pasti akan diproses sebelum akhir tahun,” tandasnya. (S-27)