DPRD Provinsi Maluku mengancam akan memanggil Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku, jika penyaluran bantuan sosial (Bansos) tidak tepat sasaran.

“Langkah tegas ini menyusul DPRD Maluku telah menerima sejumlah laporan pengaduan masyarakat terkait bantuan kepada korban dampak Covid-19 yang diduga tidak tepat sasaran.“Karena itu Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury menginstruksikan Komisi IV DPRD Maluku untuk segera melakukan rapat kerja dengan Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku guna memintakan penjelasan sejauhmana proses penyaluran bantuan serta mekanisme penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Rapat dengan Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku merupakan hal penting untuk mengetahui berapa banyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial tersebut, dan apakah bantuan itu diberikan kepada yang benar-benar dibutuhkan ataukah sebaliknya ada praktek nepptisme sehingga orang-orang yang tidak berhak menerima justu masuk dalam daftar penerimaan.

“Sikap tegas Ketua DPRD Maluku tersebut merupakan hal yanh wajar, karena dewan selain melaksanakan fungsi anggaran tetapi juga melakukan pengawasan terhadap seluruh kinerja Pemerintah Provinsi Maluku apalagi yang berkaitan dengan bantuam sosial bagi kepentingan masyarakat.

“Disisi lain, DPRD sebagai lembaga representatif dari rakyat membantu  menangani masalah yang berkaitan dengan ketidakadilan dalam penyaluran sembako.“Selain tindakan tegas DPRD Maluku, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemi global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK.

“KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.

Karenanya, KPK mengkoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran“Kita tentu saja berharap, Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku dalam menyalurkan bantuan sosial memperhatikan surat edaran KPK dengan merujuk pada DTKS.penyaluran bansos tepat sasaran“Jika penerimaan bantuan di lapangan tidak sesuai fakta DTKS, maka petugas di lapangan harus melaporkan dan bukan sebaliknya membiarkan saja.

“Dinas Kesejahteraan Sosial.juga diharapkan bisa transparan dan akuntabilitas tentang data penerimaan bantuan maupun anggaran yang dikuncurkan agar diketahui masyarakat.

“Masyarakat memiliki peran untuk turut mengawasi, sehingga bantuan tersebut tepat sasaran dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kita juga berharap sikap tegas DPRD terus berlaku jangan sampai sikap tegas itu menjadi luntur. Karena keperpihakan DPRD sebagai lembaga representatif rakyat haruslah betul-betul difokuskan kepada rakyat. (*).