DOBO, Siwalimanews – Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dengan agenda pemeriksaan saksi termohon (KPUD Aru) terungkap fakta baru.

Sidang lanjutan penyelesaian sengketa dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin malam (8/3) di gedung Sita Kena Dobo. Dari keterangan saksi pada sidang lanjutan itu ketiga saksi termohon masing-masing Sandi Tarman, Doantrin Dahaklory dan Justen Rahalus bahwa, hasil pengecekan tim KPUD Aru jumlah dukungan dan sebaran dukungan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan sebanyak 6.639 dukungan.

“Data dukungan yang masuk pada Silon berjumlah 6,944, kemudian dilakukan pengecekan selama tiga hari yakni tanggal 23-26 Februari 2020 hasilnya berjumlah 6.639 dukungan sah sementara yang tidak sah berjumlah 305 dukungan,” ungkap saksi, Justen Rahalus (operator).

Selain itu, saksi Rahalus juga mengakui bahwa pada 26 Februari 2020 saat dilakukan pengumuman berita acara yang hasilnya menggugurkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aru V. F. Sjair-R Gaelagoy adalah dalam rapat biasa dan bukan rapat pleno.

Usai pemeriksaan saksi, pihak pemohon maupun termohon menyampaikan bukti-bukti kepada majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilkada yang dipimpin Jordan Biro Bahi.

Baca Juga: Sampono Cek Implementasi DD di Bursel

Dari pihak pemohon menyampaikan enam bukti sedangkan dari pihak termohon menyampaikan lima bukti. Musyawarah penyelesaian sengketa pilkada akhirnya di tunda hingga ada pemberitahuan oleh majelis untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sengketa.(S-25)