AMBON, Siwalimanews – Corneles Angkotta alias Neles (47), warga Dusun Waimahu, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini, dituntut 12 tahun penjara atas perbuatan bejatnya yang menyetubuhi remaja yang masih duduk dibangku SMP.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Chaterina Lesbata dalam sidang lanjutan kasus setubuhi anak dibawah umur, yang dipimpin Lutfi selaku Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (17/5).

JPU dalam tuntutannya, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa, lantaran terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 60 juta, subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Lesbata saat membacakan berkas tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan yang disampaikan JPU, Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: Sibu Sibu Cafe dan Arika Mahina Gelar Bastori Kenang Pattimura

Untuk diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan tedakwa dilakukan pertama kali di tahun 2019. Perbuatan serupa kembali dilakukan di bulan Juni 2020 sebelum akhirnya diketahui pihak keluarga dan dilaporkan ke Polresta Ambon.

Diawal kejadian, korban yang adalah tetangga terdakwa sementara duduk di depan rumahnya, tiba tiba terdakwa melambaikan tangan kepada korban. Awalnya korban tidak menghiraukan, namun terdakwa yang masuk kerumah kembali memangil korban sehingga korban menemui terdakwa.

Saat masuk kerumah terdakwa, korban diberikan uang sebesar Rp 20 ribu, korban tidak mau menerimanya, namun terus dipaksa oleh terdakwa.

Usai menerima uang tersebut, terdakwa kemudian menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar. Disana korban disuruh berbaring dikasur dan menarik celana korban. Melihat perbuatan terdakwa korban melakukan perlawanan, namun terdakwa terus memaksa hingga pakaian korban terlepas, dan selanjutnya terdakwa mulai melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi korban.

Kejadian serupa terus berlangsung hingga Juni 2020 dengan total sebanyak 4 kali persetubuhan. Hal tersebut terungkap setelah orang tua korban yang curiga dan mendesak korban untuk bercerita.

Disitu korban akhirnya membuka semua perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya. Atas pengakuan tersebut, orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Ambon, sehingga terdakwa akhirnya diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (S-45)