AMBON, Siwalimanews – Sertifikat vaksinasi menjadi tiket masuk setiap warga yang berdomisili di luar Kota Ambon untuk masuk atau melakukan aktivitas yang urgent di dalam kawasan kota ini.

Tak hanya sertifikat vakinasi, namun hasil rapid antigen dan swab PCR juga menjadi salah satu hal penting yang tentunya harus disiapkan warga dari luar Kota Ambon untuk beraktivitas di Ibu kota Provinsi Maluku ini.

Walikota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan, untuk perjalanan dari dan ke luar Kota Ambon, dengan jenis perjalanan yakni antar provinsi, terutama menuju Jawa dan Bali, terhitung Kamis (8/7), akan diawasi lebih ketat, terkait dengan kesiapan administrasi perjalananya oleh Satgas Covid-19.

“Satgas akan berada pada seluruh pintu masuk. Untuk Bandara Udara Pattimura Ambon, Pelabuhan Yosudarso, Pelabuhan Slamet Riyadi, penumpang yang akan berangkat antar provinsi harus diserahkan bukti vaksin, minimal vaksin pertama dan eapid antigen. Sedangkan kalau ke Jawa dan Bali harus mengantongi bukti vaksin dan hasil Swab PCR,” jelas Walikota dalam keterangan persnya di ruang Vllisingen, Lantai II Balai Kota, Senin (5/7).

Sementara untuk perjalanan antar pulau dalam Provinsi Maluku kata Walikota, warga diwajibkan mengantongi sertifikat vaksinasi, dan hasil negatif rapid antign.

Baca Juga: Puluhan Anggota DPRD Kota Ambon Jalani Swab PCR

Disinggung terkait dengan kebijakan pemerintah kepada warga yang berdomisili di Kabupaten Maluku Tengah,  namun memiliki aktivitas di dalam Kota Ambon, apakah akan diberlakukan peraturan yang sama, Walikota mengaku, pemerintah mempersiapkan kartu khusus bagi masyarakat yang memiliki aktivitas kerja di kota.

“Untuk karyawan yang domisilinya di luar Kota Ambon, mereka diberi kartu khusus Private Card, termasuk para pedagang dan pekerja swasta,” janjinya.

Cara kerja kartu khusus ini kata Walikota yakni, kartu tersebut setelah dimiliki olah mereka yang memiliki hak, kemudian saat melakukan aktivitas harus ditunjukkan kepada satgas yang bertugas di perbatasan pintu masuk menuju Kota Ambon.

Ditegaskan, penerapan kebijakan sesuai dengan instruksi Walikota Nomor: 2 tahun 2021 sudah akan dilaksanakan pada Kamis (8/7), oleh sebab itu pekerja swasta dihimbau untuk segera mendaftarkan diri agar dapat diterbitkan kartu khusus tersebut oleh Satgas Covid-19 Kota Ambon. (S-52)