AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku kembali mengagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Maluku melalui jalur udara.

Sebanyak 200 gram Shabu berhasil diamankan dari wanita berinisial SR (27) dan rekan lelakinya berinisial HK  lewat join Operation yang melibatkan BNNP Maluku, Lanud Pattimura, Bea Cukai Ambon, Kanwil KemenkumHAM Maluku, Angkasa Pura, Polda Maluku dan  Kodam XVI/Pattimura, di Bandara Internasional Pattimura Ambon, pada 24 Novemver lalu.

Menariknya, modus penyelundupan dilakukan dengan cara memasukan barang haram tersebut kedalam kelamin wanita berinisial SR tersebut.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki dan perempuan akan memasok shabu ke Ambon dari Jakarta. begitu tiba di Bandara Pattimura kita lakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti shabu yang disimpan dalam kemaluan SR sementara sebagiannya lagi disimpan oleh HK dari dalam kantung, dengan berat total sekitar 200 gram,”ungkap Kepala BNNP Maluku  Brigjen M Zainul Muttaqien saat memberikan keteran persnya di Kantor BNNP Maluku, Kamis (17/12).

Dijelaskan, ratusan gram narkotika golongan I tersebut dibungkus dalam plastik yang dibungkus lagi dengan tisu, dimasukkan dalam kresek warna hitam, kemudian dibalut gunakan lakban dan disembunyikan dalam kemaluan SR.

Baca Juga: BNN Gandeng Pemkot Bangun Desa Bersih Narkoba

Sementara barang bukti lain dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dimasukkan ke dalam kresek dan dimasukkan dalam tas ungu milik HK.

Muttaqien mengatakan keduanya masuk kedalam jaringan narkotika Jakarta-Ambon yang peran sebagai kurir. Dimana untuk bandar utamanya masih dalam pengembangan lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2, 115 Ayat 2, Pasal 132 Undang-undang Narkotika, dengan terberat ancaman mati atau seumur hidup atau pidana penjara 20 Tahun. (Cr-5)