AMBON, Siwalimanews – Bilal Suat alias Bil, dituntut  8 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, karena terbukti memiliki dan menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke Kota Ambon dengan memanfaatkan Jasa Pengiriman Barang Tiki.

Tuntutan itu dismapaikan JPU Ester Wattimury, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang di Ketuai Orpa di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5).

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara  dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara kepada terdakwa, lantaran perbuatannya adalah perbuatan melanggar hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas Narkotika,” ucap Wattimury saat membacakan tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Majelis Hakim selanjutnya menunda sidang hungga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: Enam Terdakwa Penjual Senpi ke KKB Dituntut Bervariasi

Untuk diketahui, Bilal Suat alias Bil, diamankan Ditres Narkoba Polda Maluku di Jalan AM Sangaji, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 24 Desember 2020 lalu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket melalui jasa pengiriman TIKI. Usai mendapat informsi, polisi bergerak ke tempat pengiriman dimaksud dan meminta petugas jasa pengiriman untuk menunjukan paket atas nama terdakwa.

Selanjutnya setelah mengetahui paket tersebut, polisi kemudian berjaga disekitar kantor jasa pengiriman sambil menunggu terdakwa datang untuk mengambil paket. Tak berselang beberapa lama, target operasi tiba dan mengambil paket dimaksud.

Setelah paket berada di tangan terdakwa, polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan menggiring terdakwa ke markas Ditresnarkoba di kawasan Mangga Dua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu dos paketan warna coklat, didalamnya berisikan dua paket kristal yang diduga narkoba jenis sabu, yang dibalut dengan selembaran tissu warna putih yang dimasukan dalam baju warna abu-abu merek Alfas. (S-45)