AMBON, Siwalimanews – Seleksi Sekretaris Kota Ambon kini memasuki tahapan medical check up. Medical check up adalah pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Melalui pemeriksaan ini, diharapkan suatu penyakit atau gangguan kesehatan bisa dide­teksi sejak dini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ambon, Benny Selanno me­ngatakan, enam calon sekot itu su­dah mulai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Haulussy Kudamati Ambon.

“Mereka sudah melakukan pe­meriksaan kesehatan,” kata Se­lanno kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (14/9).

Untuk diketahui, dalam proses seleksi tahap ini diikuti enam calon yang lolos pada tahap seleksi ad­ministrasi yakni Enricho Matita­putty, Samuel Huwae, Agus Ririmase, Yakop Silanno, Joy Adriaansz dan Fahmi Salatalohy.

Selanno mengatakan, pelaksa­naan medical check up yang dile­wati oleh para calon sekot ini sa­ngat ketat. Dimana mereka diperik­sa fisik serta mental yang tentunya ditangani langsung oleh tenaga ahli.

Baca Juga: Surat Disperindag tak Beralasan, Kadis Menghindar

Sampai dengan saat ini pihak­nya masih menunggu hasil yang diterima oleh pansel dari tenaga medis. “Kita tunggu hasil dokter hari ini (kemarin) hasil dokter tidak diserahkan ke BKD, tapi diserah­kan ke pansel baru diserahkan ke kepala sekretariat untuk diumum­kan,” pungkas Selanno.

Objektif

Koordinator Investigasi Lem­baga Pemantau Pejabat Negara (LPPNRI) Maluku, Minggus Tala­bessy berharap pansel menghin­dari kepentingan tertentu. Para calon yang mendaftarkan diri harus diseleksi sesuai dengn kriteria yang sudah ditetapkan.

Talabessy mengatakan, seleksi Sekot ini menjadi tanggung jawab pansel, sehingga mereka berpe­ran penting dalam melihat calon yang tepat untuk nantinya meng­gantikan posisi AG Latuheru.

“Saya kira pansel harus betul-betul bekerja dengan baik. Kalau tidak memenuhi syarat diloloskan, patut diduga ada apa dengan pansel,” kata Talabessy.

Ia berpesan kepada calon sekot yang secara ketentuan tidak meme­nuhi syarat tapi memaksakan diri lantaran didorong oleh kepenti­ngan untuk jangan bermain api.

“Jadi saya mau berpesan su­paya, para pejabat yang sebetulnya sudah tahu bahwa mereka tidak akan lolos jangan bermain-main atau sengaja untuk menyatakan diri untuk mencalonkan diri. Saat­nya nanti akan diketahui kredi­bi­litas yang bersangkutan,” ujarnya.

Talabessy berharap proses se­leksi tidak menyalahi aturan Pan­sel diminta lebih jeli dalam me­laksanakan proses seleksi.

Untuk diketahui, calon sekot ha­rus memenuhi beberapa persya­ratan diantaranya, Warga Negara Indonesia dan Bersatu Sebagai Pegawai Negeri Sipil; memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana/Diploma IV; Memi­liki pangkat atau golongan ruang minimal pembina Tk. I (IV/b).

Selain itu, calon juga harus me­miliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun; Memiliki kompentensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesui satandar/deskripsi kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Sedang atau pernah menduduki jabatan minimal pimpinan tinggi Pratama esalon II.b/jabatan fung­sional jenjang ahli utama; Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. (S-52)