AMBON, Siwalimanews – Tokoh masyarakat Nam­­lea, Talim Wamnebo menilai pernyataan Kajati Maluku, Rorogo Zega asal bunyi.

Talim menyayangkan per­nyataan Kajati yang menyebutkan Ferry Tanaya tidak memiliki tanah dan rumah di Buru, tanpa berdasarkan bukti.

Ia mengingatkan Kajati yang bukan orang Maluku, tidak men­justifikasi Tanaya.

“Pak Ferry itu lahir dan besar di Namlea. Kalau ada yang mau sen­sus penduduk di Namlea ta­nyakan saja Fery Tanaya semua orang tahu dia sapa. Jangan men­justifikasi se­perti itu, apakah karena yang ber­sangkutan dari ka­langan minoritas lalu se­enak­nya menjustifikasi dia. Sebagai orang beragama saya sangat sesali penegak hukum kok se­perti itu,” ujar Talim kepada Si­walima, Kamis (1/10).

Kendati hakim praperadilan Pe­ngadilan Negeri Ambon me­nga­bulkan permohonan Tanaya, tapi bukanlah akhir dari upaya Kejati Maluku yang bernafsu me­menjarakan Tanaya.

Baca Juga: Aswas: Suap Eks Kacabjari Saparua Masih Ditelaah

Talim menyebutkan, berdasar­kan fakta persidangan, rangkaian persoalan yang membelit Ferry Tanaya dalam kasus ganti rugi lahan PLTG 10 MW di Namlea, se­dikitnya terdapat  empat peran yang dimainkan oleh Kejati Maluku.

Peran pertama dibawah koman­do Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, dimana tugasnya sejak ta­hun 2017 membuat rekayasa be­rita kepada publik melalui media massa tentang penetapan harga ganti rugi lahan yang diterima Ferry Tanaya yakni  harga Rp125 ribu ada­lah harga mark up karena di atas NJOP dan harga ini ada ko­ngkalikong yang dilakukan oleh Tanaya dan Didik Sarmadi .

Menurut Talim, fakta sidang pra­peradilan lainnya, penyidik meng­akui kalau penyelidikan kasus ini berdasarkan berita koran dan tidak ada yang melapor atau pelapor anonim.

“Jadi penyidik melakukan  penye­li­dikan atas kasus ini karena berita koran yang diexpos oleh teman se­jawat sendiri yaitu Kasipenkum. Ibarat saudara Samy Sapulette memukul tifa dan kelompok penye­li­dikan yang dikomando Soemar­sono Cs menari-nari melakukan pe­nyelidikan atau penyitaan do­kumen dan lainnya, serta meme­riksa saksi-saksi untuk diperiksa, menetapkan tersangka dan lainnya,” tandasnya.

Lanjutnya, antara PLN dan Kejak­saan Tinggi Maluku ada KSO. Oleh­nya  Kejati  juga ada bentuk tim yang dikomandoi  Agus Sirait. Tugasnya melakukan sosialisasi untuk mas­yarakat bahwa penetapan harga ganti rugi sesuai harga apraisal yaitu Rp 125 ribu. Tim ini justru me­ngawal sampai pembayaran de­ngan harga Rp125 ribu.

Ia menilai, dari satu institusi Kejati Maluku saja dibentuk dua tim yang tugasnya bertolak belakang.

“Yang satu melakukan penyeli­dikan mark up atas harga yang diterima Tanaya yakni  Rp 125 ribu dan ada tim yang melakukan so­sialisasi atas harga apraisal yaitu Rp 125 ribu untuk ganti rugi  lahan lain yang dalam waktu bersamaan.  Luar biasa permainan rekayasa yang dilakukan oleh Kejati Maluku,” ujar Talim.

Tak hanya itu, Talim menilai  ada juga tim keempat  sebagai tim pe­nyerang. Tim penyerang ini muncul setelah Tanaya ditahan, karena menolak kembalikan uang ganti rugi senilai Rp 6.080.687.500 ke­pada Kejati Maluku.

Sesuai fakta, tim penyerang ini dikomando oleh Kajati Maluku, Ro­rogo Zega sendiri. Kajati memberi­kan keterangan pers dengan lan­tang dan menyerang pribadi Ta­naya saat berada di Kantor Guber­nur Maluku yang mengatakan Ta­naya ditahan karena mengge­lem­bungkan harga dan menantang supaya Tanaya  buka bukaan soal berapa jumlah uang yang dikem­balikan kepada pihak PLN.

Ini tuduhan yang paling keji dan tidak bernurani dari seorang Kajati Maluku. Tuduhan yang menyerang pribadi orang tanpa sedikitpun alat bukti mark up. Hari yang sama tuduhan berubah lagi, kalau Tanaya menjual tanah milik negara,  menerima hasil penjualan dari tanah yang bukan haknya,” papar Talim.

Talim mengaku, tahu betul lahan kebun itu dibeli sejak tahun 1985 dan Tanaya masih menguasainya  sampai sekarang dan tidak pernah ada muncul negara dalam me­ngurus kebun kelapa tersebut.

“Dan fakta di persidangan, BPKP mengakui kalau kebun kelapa itu milik Tanaya dan tidak ada bukti kalau tanah itu milik negara seperti yang diklaim Kejaksaan Tinggi Maluku,” tandasnya.

Masih kata Talim, Kajati meng­gunakan kekuasaan yang luar biasa dalam menangani kasus ini. Bahkan UU Pokok Agraria terma­suk pengertian tanah dikuasai negara peruntukan untuk keper­luan masyarakat berdasarkan UUD pasal 33 ditabrak Kajati hanya untuk mencapai target menetapkan Tanaya sebagai tersangka.

Bagi Tanaya, kata Talim, bukan masalah nominal uang yang di­minta kembali oleh  Kejati Maluku Rp 6.080.687.500 tapi Tanaya  mempertahankan hak atas pe­nguasaan lahan kebun karena memiliki bukti yang sah.

“Saya melihat jelas kekuasaan tidak terbatas yang digunakan oleh Kajati Maluku sehingga peran ins­titusi lain seperti BPN dikesam­pingkan, padahal negara membe­ri­kan hak kepada BPN untuk mengatur persoalan tanah di Indonesia,” tandasnya.

Fakta persidangan lainnya  BPKP menyatakan di pengadilan bahwa tidak ada bukti kepemilikan negara atas lahan itu.  BPN pun demikian. Sayangnya, Kajati Maluku dan penyidik masih saja ngotot kalau  tanah itu milik negara.

“Tolong pak Kajati, hukum itu bicara harus punya bukti,  jabatan bapak sangat terhormat sehingga jangan asal ngomong. Harus bicara jelas, tanah itu milik negara yang dikuasai sejak kapan dan dimiliki oleh instansi mana dan tercatat di aset negara sejak kapan,” timpal Talim.

Sementara Ferry Tanaya yang dikonfirmasi terkait tudingan-tudingan yang dilontarkan Kajati, menegaskan akan mempolisikan­nya.

Menurut Tanaya, pernyataan Kajati Maluku Rorogo Zega sangat tidak elegan selaku pejabat publik. Tanaya mengaku pernyataan Kajati itu secara tidak langsung men­cemarkan nama baiknya.

Olehnya itu Tanaya sedang mempersiapkan tim kuasa hukum­nya guna memasukan laporan polisi pencemaran nama baik ke Mabes Polri di Jakarta.

“Kami minta keadilan hukum di republik ini berjalan adil, jangan merasa punya kekuasaan besar lalu Kajati seenaknya saja mem­buat keterangan pers menyerang pribadi orang tanpa ada bukti hukum. Fitnah itu sangat keji dan tidak bermoral,” tandasnya.

Agendakan Pemeriksaan

Seperti diberitakan, Kejati Ma­luku telah mengagendakan pe­meriksaan terhadap Ferry Tanaya dalam kasus dugaan korupsi pe­ngadaan lahan untuk pembangu­nan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru.

Penyidik menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabul­kan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

“Sudah dipanggil dan dijadwal­kan Ferry Tanaya untuk diperiksa. Bahkan sudah ada pemeriksaan dalam kasus tersebut,” kata Ke­pala Kejati Maluku, Rorogo Zega, kepada Siwalima, Rabu (30/9).

Zega mengatakan, perbuatan pidana Ferry Tanaya dalam kasus penjualan lahan untuk pembangu­nan PLTG di Namlea, itu ada. Hanya saja secara formil atau administrasi penyidikannya telah dibatalkan oleh  putusan prape­radilan.

“Tidak bermasalah, karena per­buatannya itu belum diputuskan pengadilan atau belum dipertim­bangkan oleh pengadilan. Yang di­pertimbangkan pengadilan adalah penyidikannya. Makanya putu­sannya membatalkan penetapan tersangka, perbuatan pidananya belum di apa-apain,” jelas Zega.

Mantan Kepala Kejari Ambon ini mengungkapkan, Ferry Tanaya tidak memiliki rumah dan tanah di Pulau Buru. Hal ini diketahui se­telah Kejati Maluku meminta BPN setempat melakukan tra­c­king terhadap aset Tanaya di Buru.

“Kami sudah minta ke BPN untuk melakukan tracing aset terdakwa di Buru, dan tidak tercatat juga atas nama Ferry Tanaya, tidak ada. Dan sudah ada buktinya di kita. Bahwa Ferry Tanaya tidak punya rumah atau pun tanah di Buru itu,” beber Zega.

Zega mengatakan, transaksi jual beli lahan antara pihak UIP Maluku dengan Ferry Tanaya berakibat Abdul Gafur Laitupa yang saat itu menjabat Kepala Seksi Penga­daan Tanah BPN Buru turut dite­tapkan sebagai tersangka.

Laitupa yang memuluskan tran­saksi jual beli itu, sehingga PLN membayar Rp 6,3 miliar kepada Ferry Tanaya.

“Nih, Gafur tidak mengatakan ini ada nomor peta bidangnya dan bi­sa dibayar, maka dia yang mulus­kan pembayaran. Bukti hak tanah Fery Tanaya tidak ada,” ujar Zega.

Zega  menambahkan, pihaknya akan maraton melakukan penyidi­kan, agar kasus ini kembali dilim­pahkan ke pengadilan.

“Jadi, kita ma­raton dan kita laku­kan sece­patnya. Ferry Tanaya su­dah dijad­walkan untuk diperiksa,” tandasnya.  (S-32)