AMBON, Siwalimanews – Polresta Ambon berhasil meringkus Ferli, pria 31 tahun yang tega menyayat pacarnya berinisial MT dengan pisau, sesudah itu pelaku lari ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Ferli ditangkap di Papua, setelah pihak Polresta Ambon melakukan kerjasama dengan unit Reskrim Polresta Sorong, Polda Papua Barat.

Sadisnya penganiayaan dilakukan pelaku dengan menggunakan pisau Cutter, dimana pelaku tega menyayat tubuh kekasihnya itu.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos-kosan di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

“Kejadian tersebut terjadi pada 12 Januari 2023 lalu, saat itu pelaku menanyakan terkait hutang korban, namun korban mengatakan ke pelaku untuk pergi ke Papua bekerja disana untuk membayar hutang milik korban, dari situ pelaku emosi dan langsung mengeluarkan cutter dan menyayat tubuh korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni Kurniawan kepada wartawan di Ambon, Kamis (16/2).

Baca Juga: Akademisi: KPK Diminta Ungkap Aliran Dana TPPU RL, Ada Tersangka Baru

Usai melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri dan setelah korban lapor polisi, polisi selan­jutnya melakukan penyelidikan, dimana keberadaan pelaku tercium di Papua.

“Saat kejadian dan dilaporkan Buser dikerahkan untuk penangka­p­an namun pelaku melarikan diri, Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melarikan diri ke Kota Sorong, Papua Barat. Polresta Ambon kemudian berkordinasi dengan unit Reskrim Polresta Sorong, Polda Papua Barat guna menyelidiki pelaku,” tuturnya.

Setelah koordinasi, anggota polisi kemudian menuju Sorong pada 10 Februari dan langsung meringkus pelaku. Dan pada tanggal 14 Fe­bruari pelaku digiring ke Ambon untuk diproses hukum lebih lanjut.

“ Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dibawah ke Ambon tanggal 14 Februari kema­rin,”  tuturnya. (S-10)