AMBON, Siwalimanews – Saniri negeri dianggap menjadi dalang kisru yang terjadi di Negeri Passo dengan menetapkan marga lain dalam matarumah parentah.

Sejak dulu matarumah parentah Negeri Passo adalah Simauw sesuai dengan peraturan negeri tentang penetapan matarumah parentah.

Hal ini membuat warga Passo geram dan mendatangi DPRD Kota Ambon untuk mendesak saniri negeri bertanggung jawab atas kisru tersebut, Jumat (22/10).

Aksi puluhan warga di Baileo Rakyat Belakang Soya itu mengenakan baju adat serba hitam. Aksi protes ini dilakukan, lantaran mereka menolak kepu­tusan saniri negeri yang mene­tapkan dua mata rumah parentah pada beberapa waktu lalu.

“Penetapan mata rumah parentah ini sangat bertentangan dengan hukum adat, serta peraturan perundang-undangan. Sebab mata rumah parentah di Negeri Passo hanya dari Simauw,” teriak para pendemo.

Baca Juga: Pembangunan Komisioning Depot Gas Telah Selesai

Selain itu juga mereka mendesak DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada pemkot untuk menggantikan pejabat kepala desa dan menurunkan lima orang saniri negeri, karena menetapkan dua matarumah parentah lain yakni Sarimanella.

Menurut mereka, Negeri Passo hanya memiliki satu mata rumah parentah yaitu mata rumah Simauw dan tidak ada yang Iain.

“Sarimanella itu masuk dalam Soa Moni, tetapi tidak masuk dalam matarumah parentah datuk-datuk kami,” teriak para demonstran.

Karena kesal mereka mengancam menyegel kantor negeri apabila dalam 21 hari kedepan tuntutan mereka tidak dilaksanakan oleh Pemkot Ambon dan saniri negeri.

“Bila dalam jangka waktu 21 hari, saniri Negeri Passo tidak mengindahkan atau melakukan langkah-langkah konkrit kami anak-anak negeri Passo yang terdiri dari 4 soa, akan mendesak Pemkot Ambon agar saniri Negeri Passo segera dilengserkan karena dianggap telah melakukan pelanggaran atas kewajiban hukum yang melekat pada diri masing masing Saniri Negeri,” tegasnya.

Setelah melakukan orasi kurang lebih 1 jam, ratusan anak negeri Passo ini ditemui Ketua Komisi I  DPRD Kota Ambon Zeth Pormes dan anggota komisi lainnya. “Untuk itu, yang menjadi aspirasi masyarakat data Passo ini ada yang bisa ditindak lanjuti dalam tugas dan kewenangan DPRD Kota seperti tugas kepala desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita melaksankan fungsi pengawasan dengan memberikan rekomendasi kepada walikota,” ucapnya.

Sementara, terkait  masalah Saniri, katanya, itu kewenangannya ada pada setiap soa. Artinya bahwa soa-soa ini menganggap saniri tidak aspiratif, maka sesuai aturan perundang-undangan itu bisa ditarik rekomendasinya oleh soa dan bisa diganti. (S-51)