AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Provinsi Maluku dipastikan akan memperjuangkan sejumlah masalah dibidang energi dan sumber daya alam yang menjadi kebutuhan Maluku ke pemerintah pusat.

Sekretaris Komisi II DPRD Maluku Ruslan Hurasan kepada Siwalimanewsdi Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (13/7) mengatakan, Komisi II telah mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dibidang pertanian, lingkungan hidup, perikanan dan ESDM yang mestinya diketahui oleh pemerintah pusat agar ada kebijakan bagi Maluku.

“Ada beberapa fokus permasalahan yang akan dibawa untuk diperjuangkan yang kami serap dari masyarakat di 11 kabupaten/kota,” ungkap Hurasan.

Sejumlah masalah yang menjadi fokus untuk diperjuangkan kata Hurasan yakni, pada bidang pertanian berkaitan dengan permasalahan Roadmap Food Estate Provinsi Maluku, pembangunan sarana prasarana penunjang Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Savana Jaya Waeapo di Kabupaten Buru, serta penyediaan alat dan mesin pertanian bagi petani Maluku.

Untuk bidang lingkungan hidup dan kehutanan, komisi akan menyoroti terkait pengadaan fasilitas peralatan laboratorium lingkungan hidup untuk pengujian kualitas air, tanah, udara dan emisi kendaraan bermotor, termasuk pemberian DAK kepada Dinas Lingkungan Hidup yang telah dihentikan sejak tahun 2017.

Baca Juga: 5 Kapolres dan Kabid Dokkes Maluku Diganti

Tak hanya itu, masalah pelimpahan kewenangan kepada pemda berkaitan dengan aset Kementerian Kehutanan yang telah masuk dalam daftar penghapusan, agar diserahkan ke Pemprov Maluku, serta dana bagi hasil kehutanan, khususnya PSDH juga menjadi fokus perjuangan komisi.

“Untuk bidang ESDM, komisi akan menyampaikan persolaan terkait pembinaan dan pengawasan oleh daerah, pengangkatan inspektur tambang daerah, pemberian DAK bidang energi skala kecil, serta energi baru terbarukan dan konservasi energi kepada Dinas ESDM Maluku untuk melistriki desa terpencil,” bebernya.

Sedangkan, untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan menurut Hurasan, Komisi II akan permasalahan yang dialami nelayan sesuai temuan saat pengawasan, seperti kemudahan akses bagi nelayan untuk mendapatkan BBM dengan tersedianya stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru.

Selain itu, kebijakan perikanan terukur yang sangat merugikan Maluku pada WPP 714 sebagai wilayah konservasi yang selama ini banyak mengeksploitasi kekayaan laut juga harus diperjuangkan.

“Kita berharap semua permasalahan yang disampaikan Komisi II direspon dengan baik oleh pemerintah pusat, sehingga berdampak bagi perubahan kebijakan yang menguntungkan masyarakat Maluku.(S-20)