AMBON, Siwalimanews – Sidang kasus dugaan ko­rupsi dan tindak pidana pen­cucian uang pada BNI 46 Cabang Ambon kembali bergulir di Pengadilan Tipi­kor Ambon, Jumat (8/5).

Kepala Pelayanan Nasa­bah BNI Ambon, Prayogo di­hadirkan sebagai saksi. Sidang dipimpin majelis ha­kim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota.

Dalam keterangannya Prayogo mengakui, ada beberapa Kantor Ca­bang Pembantu (KCP) yang berada di bawah pengawasan terdakwa Fa­radiba. Dan ada juga beberapa KCP dan Kantor Kas yang berada di bawah pengawasan Nolly Stevi Sahumena.

Ketika ditanya ketua majelis hakim, bahwa Faradiba Yusuf yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini kini tengah mem­pertanggung jawabkan perbuatan­nya. Lalu bagaimana dengan KCP Aru yang berada dibawah penga­wasan Nolly Sahumena yang juga bobol, Prayogo dengan suara tegas mengakui, menantu walikota Ambon ini juga mesti ikut bertanggung jawab. Lantaran KCP di bawah kendalinya ikut kebobolan.

Pada bagian lain keterangannya saksi mengakui, bahwa dirinyalah yang berwenang untuk memberikan otorisasi peningkatan level pencai­ran dana. Sedangkan baik Faradiba maupun kepala KCP KCP yang ada tidak memiliki otoritas untuk itu.

Baca Juga: Eks Sekretaris Panwaslu Malteng Divonis Setahun Penjara

Saksi juga mengakui selama diri­nya menjabat kepala bagian pela­yanan nasabah. Saksi membuat grup whatsapp. Dimana lewat grup ini KCP KCP dapat meminta pening­katan level untuk pencairan dana hingga Rp.5 miliar sesuai otorisasi yang dimiliki saksi. Saksi mengakui apa yang dibuatnya itu salah, karena tidak sesuai dengan SOP bank BNI.

Jika merujuk pada SOP BNI maka untuk kepentingan permintaan peningkatan level pencairan dana, haruslah melalui beberapa meka­nisme, seperti permintaan tersebut harusnya teregistrasi.

Saksi juga mengakui, BNI lewat BNI pusat ada memiliki produk yang namanya cashback. Program ini di­gelar pada tahun 2011 dan 2018. Sedangkan mengenai daftar nama nama nasabah yang mendapatkan cashback, saksi mengakui menda­pat­kannya dari Nolly.

Saksi juga mengakui, bahwa tran­saksi yang terjadi dan dilakukan be­berapa KCP tanpa melalui meka­nisme yang jelas adalah transaksi tidak sah. Namun saksi terlihat bi­ngung ketika ditanya salah satu pe­na­sehat hukum terdakwa, bahwa jika itu terjadi siapa yang harus ber­ta­nggung jawab, karena ada pen­cairan dana yang melebihi level yang diberikan kepada kepala KCP.

Prayogo juga mengaku, menge­tahui adanya uang milik nasabah yang dibobol mencapai Rp 58,9 miliar, dari Wakil Pimpinan Pemasa­ran dan Bisnis BNI Cabang Ambon, Nolly Stevi Sahumena. “Saya tahu dari Nolly. Saya juga tidak menge­ceknya,” kata Prayogo.

Prayogo yang ditanyakan hakim soal program cashback yang dita­warkan oleh Faradiba Yusuf kepada nasabah, ia mengakui, program tersebut ada di BNI Ambon.

“Program itu untuk  ditawarkan ke beberapa orang nasabah yang di­ang­gap sebagai nasabah BNI prio­ritas,” ujarnya.

Lanjutnya, program itu adalah penempatan dana pada produk ta­bungan dan deposito di BNI dengan menjanjikan pemberian imbal hasil dan bonus, hingga per bulan dari nominal penempatan dana. Penem­patan dana itu dengan melakukan penyetoran uang hanya sekali.

Ia membantah, dalam program cashback itu mendapatkan cashback TV 43 inci.

“Program cashback memang ada. Tapi tidak dapat TV. Apalagi tabung Rp. 2 Miliar dapat TV,” ujar Prayogo.

Ia mengatakan, nasabah menda­patkan cashback itu tergantung izin dari perusahaan. Sedangkan para na­sabah menerima cashback di rumah mereka. Bahkan, cashback dalam bentuk uang dikirim ke rekening BCA.

Sedangkan soal investasi pada perdagangan hasil bumi (cengkeh) dengan persentase keuntungan tertentu, tidak ada dalam program BNI Ambon. Program itu ditawarkan Faradiba seolah-olah adalah produk resmi dari BNI. “Tidak ada investasi dalam bentuk cengkeh,” katanya.

Usai mendengar keterangan saksi, sidang yang dilakukan secara online itu ditunda hingga Selasa (12/5) depan. (Mg-2)