AMBON, Siwalimanews –  Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra minta agar harga lahan eks pertanian Passo yang nantinya ditetapkan pemprov telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Rumra kepada wartawan di ruang Komisi I Rabu (22/11), mengatakan Komisi I telah membicarakan persoalan lahan eks pertanian Passo baik dengan pemprov maupun warga yang saat ini sementara mendiami lahan tersebut.

“Komisi I sudah bicarakan persoalan ini termasuk soal kemungkinan warga harus membayar lahan itu, jika pemprov melepaskan aset daerah tersebut dan tidak ada masalah kalau soal nanti berapa biaya yang dibayarkan,” ungkap Rumra.

Menurutnya, dalam proses pemindatanganan barang milik daerah melalui mekanisme jual beli, Komisi I tetap mengingatkan pemprov untuk memperhatikan aturan yang berlaku.

Sandaran pemprov yakni Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana nilai objek yang dipindahtangankan harus sesuai dengan nilai aset yang tercatat dalam neraca keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Distan Maluku Berupaya Tekan Harga Cabai

Pemprov tidak mungkin menetapkan harga jauh dari nilai objek yang dijual belikan, sebab akan menjadi temuan kedepannya.

“Prinsipnya aspek kemanusiaan juga akan menjadi pertimbangan pemprov dalam menentukan harga yang didahului penilaian oleh appraisal, sebab kita juga takut kalau harga dibawah pasti jadi temuan. Kasus tukar guling lahan perpustakaan menjadi pengalaman, makanya harus hati-hati juga,” ucap Rumra.(S-20)