MASOHI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Te­ngah membidik kasus dugaan korupsi dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021-2022.

Menurut Kepala Kejari Malteng, Nur Akhirman pihaknya telah me­ngusut kasus tersebut sejak November 2021 lalu.

“Kasus ini sudah kami usut sejak November 2021 lalu. Lang­kah ini dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat pada November lalu,” ungkap Kajari kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/1)

Kata Kajari, usai mendapat la­poran masyarakat, pihaknya lang­sung melakukan pengumpulan data dan keterangan secara ter­tutup. Hasilnya ditemukan data dugaan kegiatan fiktif dari realisasi dana Bos tahun 2021 dan 2022.

“Setelah terima laporan mas­yarakat kemudian kami lakukan pulbaket secara tertutup pada November 2022, kami temukan ke­giatan fiktif dari realisasi dana BOS dan ada penyimpangan prosedur dengan Permendigbud,” ujar Ak­hirman.

Baca Juga: 14 Pelaku Narkoba Berhasil Dibekuk

Dikatakan, tim penyidik Kejari Malteng telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyelidikan. Dimana, hasil sementara menunjukkan adanya dugaan kegiatan fiktif dari realisasi dana bos yang kemudian meluas hingga ke seluruh sekolah di Maluku tengah.

“Maka dari itu kami mening­kat­kan statusnya ke penyelidikan. Dari penyelidikan hasilnya pun sama. Bahkan mungkin indikasi fiktif lebih dari estimasi awal yakni hanya 1-2 kejadian ternyata hampir me­nyeluruh SMP/SD di Maluku Te­ngah, beberapa yang kita temukan sehingga kami meyakini ada unsur tindak pidana di situ,” jelas Akhirman.

Kajari Maluku Tengah itu kemudian merincikan bahwa indikasi fiktif dari kebijakan pengadaan sampul buku laporan pendidikan. Buku rapor itu merupakan kebijakan yang dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah.

Cilakanya sambung Kajari,  diduga dalam realisasinya uang sudah dicairkan dari dana BOS namun faktanya tidak ada barang yang dijanjikan.

“Ada pengadaan buku, raport yang tidak terlaksana dan ada beberapa yang lain yang masih kita dalami,” tandasnya.

Menurutnya, penyidikan yang dilakukan saat ini untuk sementara dapat disimpulkan kerugian negara dari realisasi Dana Bos tahun anggaran (2021/2022) lebih dari 1 milyar rupiah.

“Kami sudah hitung kerugian sementara di atas 1 miliar. Namun untuk menghitung jumlah secara pasti dalam waktu dekat kami menyurati pihak Inspektorat atau BPKP untuk hitung kerugian negara,” tuturnya.

Guna menuntaskan kasus ini, tim jaksa telah memeriksa sejumlah pihak baik dari Dinas Pendidikan, pihak sekolah maupun pihak-pihak terkait lainnya. (S-17)