AMBON, Siwalimanews –  Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifuddin menyayangkan, laporan Pemerintah Provinsi Maluku yang disajikan dalam dokumen LKPJ tidak sesuai dengan implementasi program dan kegiatan ditengah masyarakat.

“Semua yang dilakukan pemerintah daerah dan disampaikan dalam dokumen LKPJ, menurut saya semuanya gagal, karena tidak memenuhi target,” tegas Rovik dalam rapat pembahasan LKPJ Gubernur Maluku tahun 2022 bersama mitra yang berlangsung di ruang Komisi IV, Jumat (28/4).

Rovik juga mengecam carut marutnya pengelolaan birokrasi pada Pemerintah Provinsi Maluku dibawah kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Barnabas Orno. Pasalnya, hingga tahun keempat pemerintahan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno terbukti tidak ada target penurunan kemiskinan yang tercapai.

Bahkan, untuk menurunkan angka kemiskinan Pemerintah Provinsi Maluku berdalih harus melakukan perubahan terhadap RPJMD provinsi tahun 2019-2024, namun sayangnya perubahan itu ternyata tidak tercapai juga.

“Dalam pidato penyerahan dokumen LKPJ Gubernur, Wakil Gubernur Barnabas Orno dalam sambutannya menyampaikan angka kemiskinan mengalami penurunan sebesar 0.4 persen, tetapi disisi lain jumlah orang miskin justru bertambah,” tandas Rovik.

Baca Juga: Survey Keamanan di Maluku, Konjen Amerika Temui Kapolda

Pemerintah Provinsi Maluku kata Rovik, jangan berbangga dengan 0.4 persen, sebab angka tersebut biasa saja dan tidak menujukan prestasi apapun dari birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku.

“APBD kita itu Rp2.9 triliun habis dibagi belanja pegawai, maka tersisa Rp300 miliar, apa yang mau diharapakan dari anggaran sekecil itu,” ujar Rovik.

Rovik menegaskan, penurunan angka kemiskinan 0.4 persen yang dibangga-banggakan pemerintah hari ini berasal dari intevensi pemerintah pusat melalui program PKH dan BLT, bukan dari APBD Maluku.

Selain itu, persoalan perekonomian masyarakat mungkin tidak terasa di Kota Ambon sebab sebagian besar masyarakat Kota Ambon merupakan pegawai atau ASN, baik dari instansi pemerintah daerah maupun pusat, tetapi akan terasa di kabupaten/kota lain.(S-20)