AMBON, Siwalimanews – Sikap Direktur RSUD dr M Haulussy yang hingga kini belum melakukan realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 dinilai sebagai pelecehan terhadap lembaga DPRD Provinsi Maluku.

Pasalnya, dalam pertemuan antara pimpinan DPRD, pimpinan Komisi IV dan Direktur RSUD Haulussy beberapa waktu lalu telah disepakati agar pembayaran insentif tenaga kesehatan harus secepatnya dilakukan dengan mengunakan petunjuk teknis yang telah di tandatangani oleh direktur.

Namun sayangnya hingga saat ini manajemen RSUD Haulussy belum juga melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan bersama dengan presentasi 50 persen untuk jasa dan 50 persen diperuntukkan untuk operasional rumah sakit.

“Jujur kami berpikir pasca rapat itu manajemen RSUD sudah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan, tapi ternyata infomasinya belum juga dilakukan pembayaran kepada tenaga kesehatan itu,” kesal anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rostina kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Dijelaskan, persoalan insentif tenaga kesehatan yang diadukan nakes bukan lagi persolaan sebatas komisi, tetapi telah menjadi persoalan secara kelembagaan DPRD, sebab dalam penyelesaiannya langsung diambil alih oleh pimpinan DPRD.

Baca Juga: Walikota Pastikan, Ruko Pasar Rumahtiga tak akan Difungsikan

Untuk itu Nazarudin selaku direktur, semestinya selepas pertemuan harus merealisasikan pembayaran insentif para nakes tanpa adanya tawaran menawar lagi, karena kesepakatan tersebut bersifat final dan wajib ditindaklanjuti.

“Sudah disepakati pembagian 50:50 dan tidak ada lagi tawar menawar, direktur maunya apa. Bagi kami Nazarudin selaku direktur sejak awal terkesan main-main dengan persoalan insentif nakes, bagiamana tidak komisi sebelumnya sudah memutuskan 50:50 tetapi setelah direktur kembali dari luar daerah diubah lagi jadi 60:40,” ujar Rostina.

Politisi PKS Maluku ini pun mendorong jika dalam beberapa waktu kedepan, Direktur RSUD tidak mempercepat pembayaran insentif tenaga kesehatan, maka gubernur harus melakukan evaluasi terhadap seluruh kinerja Nazarudin sebagai seorang direktur RSUD.

“Memang harus dievaluasi kinerja direktur, jangan berpikir sudah selesai covid-19 lalu hak-hak tidak lagi dihargai, tetapi harus mengembalikan ingatan bahwa pada saat covid perawat sudah mempertaruhkan nyawa mereka, maka menjadi tugas pemerintah untuk menghargai jasa para perawat tersebut,” cetusnya.(S-20)