AMBON,Siwalimanews – Sebanyak 1.560 guru di Kota Ambon baik tingkat SD dan SMP belum menerima tunjangan sertifikasi triwulan IV bulan Desember 2019 sebesar Rp 17 milyar.

Ribuan guru ini harus menerima dana sertifikasi tersebut pada tahun 2020 namun hingga kini belum diterima.

Hal ini terungkap dalam rapat dengan pendapat antara Komisi II DPRD Kota Ambon dengan pihak Bank Rakyat IndonesiaI Cabang Ambon dan Bank Tabungan Negara, dua bank penyalur dana sertifikasi tersebut.

Rapat itu berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (19/1) dipimpin Ketua Komisi II Jafry Taihuttu dan dihadiri Kadis Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy, sejumlah anggota komisi, guru-guru. Sedangkan Kepala Keuangan Kota Ambon, Apreiz Gaspersz tidak hadir. Wakil Ketua Komisi II, Hary Far-Far mengatakan komisi ingin mengecek

terkait dengan sertifikasi guru triwulan IV yang hingga hari ini per tanggal 19 Januari 2021 nih belum juga diterima.

Baca Juga: Polres Aru akan Tingkatkan Operasi Yustisi

Rapat tersebut hanya berlangsung beberapa menit, karena kepala keuangan tidak bersama dalam rapat tersebut, alhasilnya rapat akan dilanjutkan hingga Senin (25/1) mendatang.

“Sementara diskorsing untuk diagendakan lagi di di hari Senin minggu depan,” kata Far-Far

Far-Far mengaku, komisi kecewa karena tidak bisa mendengarkan penjelasan kepala keuangan Pemkot Ambon terkait dana sertifikasi guru yang belum bisa dibayarkan.

Ini jadi kekecewaan dari DPRD, karena pembayaran sertifikasi guru mnjadi masalah tahun 2019 janji tahun 2020 belum juga dan tahun 2020 sudah diakhir,” tegasnya.

Ia mengecam Pemkot Ambon karena belum membayar hak guru, seharusnya dana sertifikasi triwulan I diselesaikan tahun 2020 harus juga menjadi beban di tahun 2021. “Ini dana transfer pusat ke daerah, dana masuk ke bank bank langsung transfer,” katanya.

Ia menilai, kesalahan berada di Pemkot Ambon, sehingga sinergitas antara Dinas Pendidikan dan Keuangan harus terus dibangun.

“Ini terkait dengan dana sertifikasi, guru sudah melaksanakan kewajiban mengajar sehingga wajib pemkot membayar,” ujarnya.

Far-Far mengharapkan, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy bisa menyikapi masalah ini dan secepatnya membayar hak-hak guru itu. (S-51)