AMBON, Siwalimanews – Sampai saat ini pansus DPRD Kota Ambon belum selesai mela­kukan revisi terhadap tiga yakni perda nomor 8, nomor 9 dan 10.

Perda nomor 8 mengatur tentang negeri, perda nomor 9 mengatur tentang penetapan negeri dan perda 10 mengatur tentang pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian ke­pala pemerintahan atau raja.

Karena belum kelar, pansus ke­mudian memanggil pemkot ambon yang dihadiri oleh Ketua Tim Percepatan Penjaringan Raja, Pieter Saimima, kabag Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum untuk membahas masalah tersebut.

Usai rapat Sekretaris Pansus I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir, menjelaskan, pada Jumat (8/12) nanti akan melakukan penja­ringan aspirasi.

“Jumat nanti, pihaknya akan melakukan pendampingan bagi tim pemkot untuk melakukan agenda jaring aspirasi masyarakat dan mendengar langsung apa yang menjadi problem pada masing-masing negeri di Kota Ambon berkaitan dengan proses penetapan raja atau KPN, terangnya kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya Kota Ambon, Senin (4/12).

Baca Juga: Pimpinan & Banyak Anggota Absen di Perayaan Natal DPRD

Kenapa penting karena di bebe­rapa negeri sering kali terjadi konflik, sengketa sehingga ada beberapa kasus yang dibawah ke pengadilan. Dengan itu, memang perlu agar perda ini direvisi dari sisi regulasi.

“Kita belum sampai pada daftar in­ventarisir masalah, kita baru mem­baca tentang pokok-pokok pikiran berkaitan dengan kenapa sehingga Perda ini perlu direvisi,” jelasnya.

Dengan penjaringan, Pansus ingin mendapatkan apa sebenarnya problem yang ada di setiap negeri, berkaitan dengan kearifan lokal, nilai-nilai adat yang ada dimasing-masing Negeri.

Lanjutnya pikiran yang ada dalam negeri itu akan dibawah dalam pembahasan Pansus, kemudian dicari solusi untuk mengakomodir semua kepentingan yang berkaitan dengan pranata adat yang ada di negeri-negeri.

“Itu poinnya. Kita juga akan turut lakukan pendampingan dalam pen­jaringan aspirasi itu,” ujarnya.

Menurutnya perda ini setelah direvisi nanti, bisa menjawab semua problem yang ada di negeri-negeri. (S-25)