AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa pencurian, Liberatus Oratmangun dengan pidana penjara selama 7 tahun bui.

Vonis tersebut diberikan bagi terdakwa yang merupakan residivis pencurian secara berulang itu disampaikan dalam persidangan yang diketuai Hakim Ketua Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di PN Ambon, Kamis (22/2).

Hakim menyatakan terdakwa Liberatus Oratmangun alias Adit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana atau mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Liberatus Oratmangun alias Adit berupa pidana penjara selama 7 tahun,” tandas hakim ketua.

Usai mendengar vonis Hakim, JPU Beatrix Temmar dan juga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Dinilai Ringan, Jaksa Banding Putusan Enam Pejabat KKT

Diketahui, terdakwa Liberatus Oratmangun pada beberapa waktu tertentu dan di beberapa tempat tertentu antara lain pertama pada hari Rabu tanggal 5 Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di pinggir di Farmasi Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Kedua pada hari Senin tanggal 31 Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di depan rumah saksi korban Janny Suripatty alias Jany di Jl. Nn. Saar Sopacua RT 007 RW 004 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, ketiga pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di samping rumah saksi korban Ignatius Ngelyaratan alias Bapa Boky di Benteng Atas RT 001 RW 003 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, keempat pada hari Selasa tanggal 29 Agustus tahun 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di bertempat di Aston Intel Benteng Atas RT 002 RW 004 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon kelima pada hari Sabtu tanggal 16 September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di samping rumah saksi korban Hasanudin Wuekero alias Hasan di Batu Merah RT 002 RW 007 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon dan Keenam pada hari Rabu, tanggal 04 Oktober tahun 2023 sekitar pukul 05.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di samping rumah saksi Yantides Melkias Surwuy alias Yantides di Benteng Karang Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. (S-26)