AMBON, Siwalimanews – Pemerintah telah me­mastikan menghapus status tenaga honorer tahun 2023, sedangkan tenaga honorer yang ma­sih bekerja di ling­kungan instansi peme­rintah diangkat sebagai Pega­wai Pemerintah dengan Per­janjian Kerja (PPPK)

Pengangkatan tena­ga honorer menjadi P3K harus dilakukan sesuai dengan surat Menteri PANRB No­mor B/185/M.SM.02.­03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

Terkait hal ini, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengungkapkan, Pemerintah Kota Ambon tetap akan menerapkan aturan, yang bisa diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang sudah menjadi pegawai kontrak atau honor selama 5 tahun keatas.

“Diluar itu, tidak bisa diproses. Konsekuensinya, tidak ada lagi pegawai kontrak atau honor di tahun depan sesuai dengan edaran dari Menpan. Artinya, Pegawai  kontrak dan honor yang SK nya pertahun, yang mana hanya berlaku per 1 tahun, maka diakhir tahun ini bisa diberhentikan. Dan itu konsekwensi menjadi pegawai kontrak tahunan,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri paripurna di DPRD Kota Ambon, Senin (3/10).

Walikota menegaskan, yang tidak masuk dalam kategori untuk diangkat sebagai PPPK, akan diberhentikan. Hal ini juga telah disampaikannya kepada  seluruh OPD dan BKD, mapun Sekretaris Kota Ambon agar memastikan, siapa yang berhak mendapatkan haknya untuk diangkat sebagai PPPK.

Baca Juga: KPK Tarik 60 Mobil Pensiunan Pejabat Pemkot

“Itu melalui seleksi ditingkat pusat. Semua berkas diinput, termasuk dengan daftar gaji mereka selama 5 tahun, kalau  selama ini mereka sudah terima gaji. Jadi saya yakin, proses seleksinya sangat ketat. Kalau kedapatan yang lain, maka OPD akan bertanggungjawab,” tegasnya.

Terkait jumlah pegawai kontrak/honor lingkup Pemkot yang akan dirumahkan, Wattimena mengaku belum mendapat angka pasti. Dan sampai saat ini, pihaknya juga masih menunggu formasi untuk pegawai umum, diluar Kesehatan dan guru yang sudah ditetapkan itu.

“Mestinya sejak dua tahun lalu, tidak ada lagi penerimaan honorer dan kontrak ini. Dan itu sudah disurati oleh Kemenpan dan Mendagri, kesalahan Pemerintah Kota Ambon   adalah mengangkat lagi, padahal sudah tahu tidak boleh,” terang Wattimena

Untuk diketahui, Pemkot Ambon telah mengusulkan formasi sebanyak 1.140 tenaga honorer ataupun kontrak menjadi PPPK, sebagian besar terdiri dari formasi guru sebanyak 940 orang, sedang­kan sisanya tenaga kesehatan dan teknis. (S-25)