AMBON, Siwalimanews – Putusan pengadilan terkait kebe­radaan lahan eks Hotel Anggrek yang berada dalam Dati Sopiama­luang atau yang terletak di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Olehnya keliru jika muncul pihak lain yang hen­dak menggugat kem­bali Dati Sopiamaluang tersebut.

Lebih keliru lagi, pihak yang mengajukan guga­tan terhadap kepemilikan Dati Sopiamaluang me­na­rik pembeli lahan eks Hotel Anggrek sebagai tergugat pertama. Padahal pembeli lahan eks Hotel Anggrek bukan pemilik dati.

“Logika hukumnya, Lahan Eks Hotel Anggrek itu bagian dari Dati Sopiamaluang. Tidak hanya lahan eks Hotel Anggrek, tapi ada ge­dung Gereja Bethania, RRI, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan juga perumahan warga. Jadi ini sa­ngat keliru menarik pembeli lahan eks Hotel Anggrek sebagai tergu­gat,” jelas Elizabeth Tutupary, kua­sa hukum ahli waris yang sah Dati Sopiamaluang yang didalamnya lahan eks Hotel Anggrek kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (9/9) menanggapi adanya gugatan Markus Sahurilla dan kawan-kawan.

Tutupary mengingatkan pihak yang mengklaim ahli waris lahan eks Hotel Anggrek untuk berhenti menghayal, sebab akan mem­buang-buang energi.

Baca Juga: Remunerasi Langgar Aturan, Terindikasi Korupsi

Hal itu dikarenakan fakta hukum dan fakta di lapangan membukti­kan, kalau lahan eks Hotel Anggrek ada didalam Dati Sopiamaluang yang notabene pemilik sahnya adalah janda Anthoneta Muskita/Nathary.

Untuk diketahui, Markus Sahu­rilla dan kawan-kawan mengklaim  adalah ahli waris sah dari Dati Si­piamaluang.

Sahurilla lalu mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Ambon pada 8 Agustus 2023.

Dalam gugatan itu, Sahurilla mengklaim lahan eks Hotel Anggrek yang terletak di dalam Dati Sopiamaluang adalah miliknya.

Tutupary mengaku, materi guga­tan Markus Sahurilla dan kawan-kawan sangat aneh.

Dikatakan, Dati Sopiamaluang tidak hanya mencakup eks lahan Hotel Anggrek saja,  tetapi ada juga Gereja Bethania, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor RRI, Kantor Jamsostek Ketenagakerjaan dan rumah-rumah warga lainnya.

“Kan lucu kalau Markus Sahurilla dan kawan-kawan ini menarik pembeli lahan eks Hotel Anggrek sebagai pihak pertama,” ujar Tutupary.

Meski demikian, Tutupary me­negaskan, pihaknya akan meng­ambil langkah hukum baik secara perdata maupun pidana berda­sarkan bukti dan fakta hukum.

Tutupary menjelaskan, dalam putusan pengadilan disebutkan ahli waris sah lahan eks Hotel Anggrek yang berada di dalam Dati Sopiamaluang atas nama janda Anthoneta Muskita/Natary sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 tertanggal 25 Maret 1950 dan Penetapan Eksekusi Nomor 21 Tahun 1950 tertanggal 25 Maret 2011 serta berita acara eksekusi pengosongan Nomor 21 Tahun 1950 tertanggal 6 April 2011.

Itu artinya masalah hukum lahan Dati Sopiamaluang yang didalamnya terdapat eks Hotel Anggrek selesai dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

Tutupary mengatakan, pihaknya merasa lucu dengan tindakan sejumlah pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut.

Menurutnya, seharusnya para pihak yang mengajukan gugatan terhadap Dati Sopiamaluang yang didalamnya terdapat lahan eks Hotel Anggrek berkaca dari keputusan pengadilan baik pengadilan tingkat pertama maupun Mahkamah Agung  yang sudah inkrah.

Ia mengingatkan pihak-pihak yang mencoba masuk mengganggu lahan seluas 14.266 meter persegi itu untuk berfikir dua kali. Sebab terbukti banyak pihak sudah menjadi korban dan  masuk penjara karena mengklaim memiliki lahan tersebut.

“Kita hanya mengingatkan saja, sekelas Pemprov Maluku aja keok di pengadilan akibat ngaku memiliki Lahan eks Hotel Anggrek. Pihak-pihak yang mencoba mengganggu lahan eks Hotel Anggrek kami mengingatkan untuk berhati-hati,” ungkap Tutupary. (S-07)