NAMLEA, Siwalimanews – PT Ormat Geothermal Indonesia (PT OGI) yang sedang mengeksplorasi panas bumi di Desa Wapsalit, Kecamatan Longquba, Kabupaten Buru, dicurigai mempekerjakan sejumlah tenaga kerja asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Abduraab Ely dalam kepada wartawan usai pembukaan Rakor Timpora di Namlea, Jumat (8/9, membenarkan telah mendapatkan informasi tersebut.

“Ya betul, kami sudah mendapatkan informasi itu, ” ungkap Ely.

Ely mengaku, setelah rapat koordinasi Timpra nanti akan ada operasi gabungan pengawasan orang asing di Kabupaten Buru. Namun masih belum diputuskan lokasi operasi gabungan akan berlangsung dimana.

“Setelah ini kami sepakat kira-kira operasi gabungannya diarahkan ke mana, ” jelasnya.

Baca Juga: Makariki Jadi Role Model Kampung Bebas Narkoba

Ditanya apakah nanti diarahkan ke lokasi PT OGI di Wapsalit? Abdurrab tidak langsung nengiyakannya dan ia masih menunggu informasinya positif kebenarannya.

“Kalau izinnya tidak jelas, kami akan ambil untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” ucapnya.

Elly menjelaskan, rapat Timpora merupakan tugas rutin setiap tahun yang dilakukan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Rakor ini memiliki maksud dan tujuan untuk bagaimana setiap orang asing dapat diawasi untuk ditegakkan hukum keimigrasian.

Ini kewajiban Imigrasi sebagai leading sektor yang anggotanya terdiri dari stake holder atau instansi terkait yang berhubungan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing di Indonesia. Imigrasi sendiri saat ini mempunyai data WNA di Kabupaten Buru hanya dua orang yakni, satu TKA dari PT Artha Samudra yang bergerak di bidang perikanan yaitu warga Philiphina dan satu orang warga Korsel yang bekerja di perkebunan karet. Ia juga menyentil soal WNA di Desa Nafrua, Kecamatan Lolongquba.

“Itu yang bikin kami lakukan rakor Timpora secepatnya dan informasi itu sudah kami dapatkan dari Badan Intelejen Negara,” ucapnya.

Menurutnya, di Wilayah Imigrasi Kelas I Ambon selama tahun 2022/2023 belum ada tindakan pelanggaran Imigrasi yang terjadi di Kabupaten Buru. Sampai saat ini Kantor Imigrasi belum mendapat informasi aktual menyangkut keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di Kabupaten Buru.

Bila nanti ada dugaan pelanggaran keimigrasian, maka akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dilihat dari tingkat pelanggaran, dan juga bisa langsung ke tindakan projusticia yaitu, bisa langsung ajukan ke pengadilan untuk disidangkan.

Harapan Imigrasi untuk Timpora agar terus bersinergi dan berkolaborasi yang baik serta bisa melaksanakan tugas masing-masing untuk mengawasi orang asing yang ada di Buru, dimana pengawasan dimulai dari pemda yang ada di pedesaan yaitu para kades, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Ujung tombak dari situ karena Imigrasi tidak bisa langsung terjun ke daerah yang banyak ini. Di Buru ada 10 kecamatan dan 82 desa. Imigrasi tidak bisa langsung dapat menjangkau semuanya, sehingga Timpora dibentuk, jadi bisa langsung melaksanakan tugas pengawasan sesuai fungsi dan peran masing-masing,” jelas Ely.(S-15)