AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan proyek Peker­jaan Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Maluku bermasalah.

Proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, Kejati Maluku telah men­cerca 20 saksi diantaranya, Plh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadila.

“Kasus ini masih penyelidikan dan puluhan saksi telah diperiksa terma­suk Plh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan diperiksa pekan kemarin,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba ke­pada Siwalima di Ambon, Kamis (19/10).

Menurutnya, proyek reboisasi ini dilaksanakan Dishut Maluku di kawasan Maluku Tengah. Saat proyek tersebut berjalan, Sekda Maluku, Sadali Ie masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan.

Baca Juga: Polres Aru Menang, Praperadilan Tersangka TPPO Ditolak

“Proyek ini saat itu masih di jaman Pak Sekda, beliau Kadis saat itu. Soal nanti dipanggil kita lihat, sejauh ini belum. Kalau Plh Kadis, pak Haikal Baadila sudah dipanggil dan diambil keterangannya oleh tim,” tuturnya.

Dibidik Kejati

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi proyek peng­a­daan tanaman hutan rakyat di Ka­bupaten Malteng sebesar Rp2,5 mi­liar, yang dialokasikan dari DAK ta­hun 2022 mulai dibidik Kejati Ma­luku.

Sumber Siwalima di Kantor Ke­jati Maluku menyebutkan, laporan­nya sudah diterima Kejati Maluku dan sejumlah pejabat di Dinas Kehu­tanan Provinsi Maluku sudah dipa­nggil untuk dimintai keterangan.

Mereka adalah, Plh Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku, yang telah diperiksa di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/8) lalu.

Namun sumber itu enggan me­nyebutkan materi pemeriksaan de­ngan alasan masih permintaan ke­terangan. “Kita masih dalami ka­susnya, ada pihak-pihak yang su­dah dimintai keterangan dan masih ada lagi yang akan kita panggil,” ung­kap sumber itu sembari meminta namanya enggan di korankan kepa­da Siwalima, Rabu (23/8).

Disinggung soal keterlibatan Plt Kadis Kehutanan Provinsi Malu­-ku, Sadli Ie dalam kasus tersebut, sumber itu mengatakan, siapapun yang terlibat tetap akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kita masih pengumpulan ketera­ngan sehingga siapapun yang terli­bat pasti akan dipanggil,” tandas­nya.

Sementara itu, dari informasi yang dikumpulkan Siwalima diketahui, pelaksanaan reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah terindikasi berma­salah. Pengadaan anakan atau bibit berbagai jenis pohon tidak sesuai jumlah yang tercantum dalam kon­trak kerja dengan pihak ketiga.

Minimnya perawatan menyebab­kan ribuan bibit tanaman tersebut mati sebelum dipindahkan atau ditanam di hutan, bahkan proyek reboisasi di Malteng di tahun 2022 disebut gagal

Kendati demikian, Plt Kadis Ke­hutanan Maluku, Sadli Ie menyetujui dan menandatangani pencairan anggaran proyek reboisasi tersebut.

Sadli Bantah

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli le, membantah proyek reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah, gagal.

Dalam rilis yang dikirim ke Siwa­lima, Kamis (31/8), kuasa hukum Sadli, Fahri Bachmid, mengatakan, program rehabilitasi hutan dan lahan di Desa Besi, Kabupaten Malteng tahun 2022 berupa kegiatan pemba­ngunan hutan rakyat, dimana peker­jaan tersebut dilaksanakan secara kontraktual berupa pengadaan, penanaman bibit tanaman kayu-kayuan, buah-buahan dengan meli­batkan masyarakat pemilik lahan dan telah terealisasi 100 persen.

“Dan itu dibuktikan dengan berita acara hasil pemeriksaan oleh tim teknis yang didukung oleh doku­men­tasi lapangan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan peraturan teknis kehutanan, peker­jaan rehabilitasi hutan terdiri dari 3 tahapan yaitu penanaman (P0); pe­meliharaan tahun 1(P1); pemeli­haraan tahun ke-2 (P2); dan peni­laian pada tahun ke-3.

“Kesimpulannya adalah proyek tersebut telah terealisasi dengan baik pada tahap penanaman (PO), dan saat ini dalam tahap peme­li­haraan tahun 1 (P1),” lanjutnya.

Selain itu Bachmid juga mene­gaskan, secara “existing”, Pelaksana harian Kadis adalah KPA, maka tentunya secara hukum Pelaksana tugas Kadis Kehutanan yang juga Sekda Maluku, tidak terkait dengan administrasi keuangan dalam pelak­sanaan proyek tersebut.

Buktikan

Sebelumnya, Koordinator Peman­tau Pemerintahan Daerah Maluku, (PAPEDA Maluku), Bakry Rumakey menuding proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Maluku gagal.

Padahal, anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp2,5 miliar itu telah dicairkan 100 persen.

Menurut Rumakey, Sekretaris Daerah Maluku, Sadli le yang juga selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan, telah menyetujui dan menandatangani pencairan Dana Alokasi Khusus, sebesar Rp2,5 miliar tersebut.

Masih menurut Rumakey, akibat tidak ada perawatan atas bibit itu, menyebabkan ribuan bibit tanaman tersebut mati sebelum dipindahkan atau ditanam di hutan yang telah ditentukan.

Dia juga meminta Sekda Maluku untuk membuktikan jika proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Maluku itu tidak gagal dan sudah selesai 100 persen.

“Jika Sekda membantah, maka itu pun harus dibuktikan oleh Sekda. Karena kasus ini juga sudah sampai ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Artinya, Sekda tidak lantas hanya sekedar mengatakan bahwa proyek itu sudah selesai 100 persen ber­dasarkan berita acara. Tapi apa yang bisa membuktikan?. Kami berharap kejaksaan juga harus memanggil Sekda selaku Plt. Kadis Kehutanan Maluku, untuk dimintai keterangan­nya,” tandas Rumakey, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (31/8).

Dukung Penuntasan

Terpisah, praktisi hukum Hendrik Lusikooy memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang telah melakukan penyelidikan dan memeriksa 20 saksi.

Dia berharap, Kejati Maluku tidak saja memeriksa 20 saksi termasuk Plh Dinas Kehutanan Maluku, tetapi juga Plt Kadis Kehutanan karena dinilai bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

“Kami sebagai masyarakat sejatinya mendukung langkah yang telah ditempuh penyidik Kejati Maluku. Dengan berstatus penyelidikan tentunya ada kabar menggembirakan bahwa Kejati Maluku serius untuk menuntaskan kasus tersebut,” ujarnya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (19/10).

Dia juga meminta, Kejati Maluku bisa menuntaskan kasus ini sampai di pengadilan dan melihat siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini, termasuk memeriksa Sekda Maluku dalam kapasitas sebagai Plt Dinas Kehutanan. (S-26)