Empat wilayah di Maluku yaitu, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya masuk status level 3 perpanjangan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 diTingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Ini berlaku dari tanggal 15-28 Februari mendatang.“Sesuai Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, di kabupaten/kota di Maluku yang masuk PPKM level 1 yaitu, Kabupaten Buru dan Kota Tual. Level 2, Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat dan Kabupaten Buru Selatan.

Sedangkan PPKM level 3 yaitu, Kabupaten Maluku Tengah, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Kota Ambon. “Kendati Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 telah ditetapkan namun Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku belum melakukan pertemuan guna membahas instruksi Mendagri tersebut.“Dengan adanya instruksi Mendagri ini maka sudah pasti akan ditindaklanjuti dengan instruksi Gubernur Maluku yang nantinya ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota untuk ditindaklanjuti dengan peraturan bupati dan walikota.

Mendagri mengeluarkan instruksi yang baru, sebab dasar penanganan Covid-19 yang saat ini digunakan masih didasarkan pada instruksi level II sehingga harus ada instruksi terbaru sesuai dengan Inmendagri

Terkait dengan penjagaan pintu masuk.“Tingginya angka Covid di Maluku dan Kota Ambon sebagai penyumbang terbesar tentu saja harus menjadi perhatian serius Pemprov Maluku maupun juga pemerintay kabupaten/kota dengan memperketat pengawasan pada jalur pintu masuk pelabuhan dan bandara.“Hal ini penting mengingat Kota Ambon sebagai ibukota provinsi dimana arus mobilisasi masyarakat ke kota ini sangatlah tinggi. Karena itu kerjasama dengan pihak otoritas bandara udara maupun pelabuhan pada jalur-jalur pintu masuk itu sangatlah penting dilakukan.“Disisi lain PPKM level.3 sudah harus diterapkan. Pergerakan aktivitas masyarakat juga sudah harus dibatasi serta ketat terapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tuntaskan Rumdis Poltek

Pasca Kota Ambon berada di zona hijau Pemerintah Kota Ambon terkesan lengah dimana pengawasan prokes mulai minim dilakukan. Operasi justise juga jarang diterapkan hal hasilnya pemakaian masker juga jarang digunakan. Hal inilah yang memicu angka penyebaran Covid-19 di Kota Ambon sangatah tinggi.

Kita berharap dengan adanya Inmendagri ini Pemprov Maluku secepatnya menyikapi hal ini dengan diterbitkan aturan gubernur yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan walikota dan bupati pada empat wilayah tersebut untuk bisa sesegera mungkin terapkan.

Kita juga berharap Pemkot Ambon tidak lengah. Masyarakat harus terus dibangun kesadarannya untuk taati prorokol kesehatan. Memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak. Dan pemerintah juga punya kewajiban untuk transparan kepada masyarakat dalam memberikan informasi tentang perkembangan kasus Covid-19. (*)