DOBO, Siwalima – Setelah ditetapkan sebagai ter­sangka dalam kasus dugaan ko­rupsi Pembangunan RS Pratama Marlasi tahun anggaran 2017-2021, Kejari Negeri Aru langsung mena­han RAR, pejabat Pembuat Komit­men proyek tersebut.

PPK Pratama  ditahan berdasarkan Surat Perin­tah Penahanan Nomor: PRINT494/09.1.15/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

RAR kemudian digi­ring oleh Penyidik Kejak­saan Negeri Kepulauan Aru ke Lapas Kelas III Do­bo dan ditahan sela­ma 20 hari kedepan.

Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pem­bangunan RS Pratama Marlasi tahun anggaran 2017-2021.

Dia ditetapkan sebagai tersang­ka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-1381/0.1.15/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023

Baca Juga: Mangkir, Jaksa Panggil Ulang Kontraktor Jalan Inamosol

Demikian diungkapkan, Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito dalam rilis kepada warta­wan di Dobo, Senin (23/10).

Penetapan tersangka, lanjut Kasi Intel telah memiliki dua alat bukti yang cukup setelah pihaknya melakukan ekspos perkara pada Jumat (20/10).

Kata dia, tim penyidik Kejari Aru menemukan adanya bukti per­buatan melawan hukum yang di­lakukan oleh tersangka bersama-sama dengan kontraktor, ER alias Kiong.

Sesuai dengan

Berdasarkan laporan hasil pe­meriksaan Politeknik Negeri Ma­nado terhadap pembangunan Ru­mah Sakit Pratama Marlasi ter­nyata, terdapat selisih nilai pe­kerjaan sebesar Rp1.847.719. 038,98, sedangkan terhadap lanju­tan pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Tahun Anggaran 2021 terdapat selisih nilai peker­jaan sebesar Rp805.906.906,23

Sesuai fakta hukum yang dite­mukan oleh jaksa penyidik dalam dugaan penyalahgunaan/penyim­pa­ngan pembangunan RS Prata­ma Marlasi Tahun Anggaran 2017-2021 tersebut, Rumah Sakit Pra­tama Marlasi tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak dan mutu beton yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, saat ini Rumah Sakit Pratama Marlasi dalam keadaan belum selesai dikerjakan dan mengalami beberapa kerusakan, sehingga belum dapat dipergu­nakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Penetapan tersangka RAR se­bagai PPK tahun anggaran 2017-2021 merupakan pengembangan dalam perkara ER Alias K yang merupakan Penyedia dalam pem­bangunan rumah sakit  tersebut.

Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedang menjalani pemidanaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam perkara lain.

Menurutnya, penyidik akan mendalami seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi tersebut.

Dia menyebutkan, perbuatan tersangka RAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disang­kakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-un­dang Nomor 31 Tahun 1999 seba­gaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasai 18 Undang-undang Nomor 3! Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kontraktor Ditahan

Sebelumnya, Kontraktor pemba­ngunan rumah sakit Pratama Marlasi di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, ER alias Tiong sebagai tersangka.

Kejari Aru menetapkan ER ter­sangka setelah intens melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-339/0.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023,

Demikian diungkap kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetyo Niti­sasmito didampingi kasi pidsus, Fauzan. Arif Nasution bersama staf dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (16/8) di kantor Kejari Aru.

Dikatakan, hasil penyidikan serta gelar perkara pada Rabu (16/8) tim penyidik Kejari Aru menemukan dua alat bukti yang cukup, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ER menga­kibatkan kerugian keuangan ne­gara Rp 1.847.719.038,98 dari total anggaran Rp18.125.300.000

Dikatakan, ER ditetapkan ber­dasarkan surat penetapan tersang­ka Nomor : B-1145/0.1.15/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan langsung ditahan di rutan polres Aru selama 21 hari ke depan ber­dasarkan Surat Perintah Pena­hanan Nomor PRINT 399/9.1.15/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023,

ER disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peru­bahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPi­dana, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan di­-tam­bah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, ER merupakan kuasa direktur Era Bangun Sarana berdasarkan akta notaris nomor 41 tanggal 25 Januari 2017. (S-11)