Zonasi merupakan sebuah program yang dicanangkan pemerintah dalam kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan PPDB lebih menekankan dominan dalam penerimaan peserta didik baru dari jalur zona atau jarak antar tempat tinggal menuju ke sekolah.

Zonasi PPDB hadir sebagai solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah yang memiliki tujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, guru dan peserta didik bersemangat untuk berprestasi, tidak ada jual beli kursi dan pungutan liar, menghilangkan klaster favorit dan non favorit.

Penjabaran hal tersebut sudah diatur secara teknis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam Permendikbud No 20 Tahun 2019 perubahan terhadap aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP,SMA dan SMK.

Sebuah solusi yang ditawarkan oleh pemerintah dalam menjalankan amanah Pancasila dan UUD 1945 dalam menyelenggarakan Pendidikan Nasional, namun dalam melaksanakan solusi tersebut harus dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi yang beragam dari setiap wilayah atau daerah yang ada di Indonesia.

Hal tersebut menjawab persoalan hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam menjalankan Otonomi Daerah termasuk dalam menyelenggarakan Pendidikan disetiap daerah.

Baca Juga: Pemerintah Jangan Lemah Dihadapan PKL

Pelaksanaan sistem tersebut dapat diartikan bahwasannya tidak bisa dilakukan secara berseragam, melainkan harus disesuaikan dengan mempertimbangakan keberagaman kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang ada di Indonesia.

Kota Ambon terdapat orang tua yang mengeluh soal sistim zonasi ini. Karena sekolah tak punya kewenangan mengatur PPDB. Masalah PPDB tingkat SMA kerap menjadi masalah, karena pengaturannya bukan menjadi kewenangan sekolah lagi.

Sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK, proses PPDB tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dimana dengan melibatkan sekolah sebagai media yang membantu proses registrasi secara online oleh siswa yang hendak mendaftarkan diri untuk mengenyam bangku pendidikan pada tingkatan tersebut.

Proses penerimaan siswa baru ini sesuai dengan empat jalur yang telah ditetapkan dalam Permendagri. Sehingga apabila kedapatan ada yang tidak lolos sesuai dengan keinginannya, itu bukan merupakan tanggung jawab pihak sekolah.

Sekolah hanya membantu siswa registrasi dan membantu memverifikasi dokumen yang dibawa siswa. Proses penilaian dan penuntutan siswa layak untuk masuk sekolah itu melalui empat jalur sebagaimana dituangkan dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 yakni jalur zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua/wali, dan prestasi. Kita berharap sistim zonasi ini dapat mengakomodir seluruh siswa sehingga tidak terjadi kasus siswa tidak sekolah karena tidak kebagian zonasi. (**)