AMBON, Siwalimanews – Sejumlah posko cek point yang berada di perbatasan seperti; Passo-Larier, Hunut atau Durian Patah dan Laha termasuk yang berada di dalam kawasan Bandara Pattimura Ambon dicabut.

Hal tersebut ditegaskan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Langkah pencabutan itu dilakukan dengan alasan, Kota Ambon sudah tidak mem­berlakukan surat ijin masuk keluar, bagi warga non Kota Ambon yang hendak melakukan aktifitas di kota pemilik predikat City Of Music ini.

Walikota menjelaskan, apabila masih tetap dipertahankan pun posko tersebut justru tidak efektif, dan justru hanya akan membuang-buang waktu para petugas yang melaksanakan tanggung jawab pemantauan pada lokasi-lokasi cek point tersebut.

“Seluruh pos-pos check point yang ada di perbatasan, sejak hari ini tidak lagi ada. Kita hentikan seluruh pos yang ada di perbatasan di Laha termasuk di Bandara, Passo dan Hunuth,” ungkap Louhenapessy kepada wartawan di Marina Hotel, Kamis (10/12).

Menurut dia, pihaknya akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait Protokol Kesehatan, untuk selalu memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Lodewiyk Ganti Sirait Jabat Dandenpom XVI/2 Masohi

Meskipun sebagian masyarakat su­dah sadar dengan pentingnya memakai masker, lanjutnya, yang menjadi perha­tian yaitu, tingkatkan kesadaran masya­rakat tentang menjaga jarak ketika berada dalam transportasi umum.

“Dinas perhubungan akan mobile untuk terus mensosialisasi kepada masyarakat terutama bagi pemilik dan pengguna jasa transportasi angkutan umum. Karena mungkin akibat target pendapatan dan kewajiban membayar kre­dit dan seba­gainya, semua jadi ma­su­kan untuk kita kaji lagi bersama lem­baga keuangan agar ada support,” ujarnya.

Sehingga dia menegaskan, pihaknya akan memberikan perhatian terhadap mobilisasi para penumpang, baik udara, laut, maupun darat. Dengan begitu, penyebran Covid-19 dimungkinkan dapat ditekan.

Ditambahkan, jika memang kondisi Kota Ambon, kembali memperihatinkan akibat penyebaran Covid-19, maka Pos­ko tersebut akan dibangun kembali.  “Se­waktu-waktu ketika kondisinya mempri­hatinkan, kita akan dengan peraturan yang ada, kita kembali lagi pada kebija­kan yang sama,” tukasnya. (Cr-6)