AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Sektor Leitimur Selatan, Rabu (7/6) memusnahkan kurang lebih 581 liter minuman keras tradisional jenis sopi.

Pemusnahan setengah ton miras ini, merupakan pelaksanaan kegiatan cipta kondisi yang dilakukan Polsek Leitimur Selatan dalam wilayah hukumnya pada kurun waktu 4 bulan, terhitung dari bulan Januari sampai dengan April 2023.

Kapolsek Leitisel Ipda Rommy Pradipta dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews usai pemusnahan itu menjelaskan, miras yang ada atau beredar di Kecamatan Leitimur Selatan, dominan adalah miras lokal jenis sopi, dimana miras ini apabila dipergunakan dengan baik sesuai adat-istiadat setempat, maka tidak akan menimbulkan efek atau pengaruh negatif pada diri pribadi ataupun terhadap situasi Kamtibmas.

Hanya saja seiring dengan berjalannya waktu, miras jenis ini bukan saja sebagai salah satu sarana yang digunakan dalam acara-acara adat tertentu, tetapi telah dinikmati oleh sebagian warga masyarakat dalam berbagai kesempatan. Hal ini berpeluang besar menimbulkan pengaruh negatif bagi diri pribadi maupun kamtibmas yang ada.

“Sopi bukan saja diedarkan oleh beberapa warga di wilayah Leitisel, namun fakta lain yang sama-sama kita ketahui, wilayah kita juga termasuk produsen sopi dari beberapa wilayah di Kota Ambon,” tulis kapolsek dalam rilisnya.

Baca Juga: Curah Hujan Pengaruhi Naiknya Inflasi Maluku

Banyaknya tanaman mayang dan kelapa yang merupakan bahan dasar sopi serta pengaruh ekonomi menurutnya, ini yang membuat beberapa warga memproduksi sopi secara tradisional guna memenuhi perekonomian keluarganya.

“Fakta ini yang saya temukan di lapangan, sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab saya sebagai Kapolsek Leitisel bersama-sama dengan anggota saya telah berkomitmen untuk melaksanakannya dalam bentuk tindakan persuasif, dimana adanya komunikasi, penyuluhan maupun sosialisasi terkait pengaruh miras kepada kesehatan diri pribadi maupun terhadap situasi dan kondisi kamtibmas yang ada, sehingga beberapa warga dengan kesadaran sendiri menyerahkan sopi miliknya baik yang diproduksi maupun disimpannya kepada petugas Polsek Leitimur Selatan,” ungkapnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti berupa sopi yang dilaksanakan ini, merupakan salah satu program Polri dalam rangka memperingati HUT Polri ke-77.

Untuk tetap terpeliharanya kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Leitisel, maka ia mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif sehingga aktivitas warga, baik individu maupun masyarakat dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar.

“Mari sama-sama kita berikan pemahaman maupun edukasi, baik dengan cara penyuluhan maupun sosialisasi kepada warga tentang bahaya miras bagi diri pribadi maupun gangguan terhadap stabilitas kamtibmas yang saat ini dirasakan cukup aman dan kondusif,” ajaknya.

Pemusnahan miras jenis sopi ini merupakan hasil kegiatan cipta kondisi di Wilayah Hukum Polsek Leitisel, selanjutnya dilakukan secara bersama-sama dengan cara menyiramkannya ke selokan depan Mapolsek Leitisel dengan melibatkan para tokoh yang ada di masing-masing negeri di kecamatan tersebut. (S-10)