AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berhasil mengungkap sindikat pencurian di atas kapal milik PT Pelni. Dalam kasus ini, dua pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial EH alias L alias T (47), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Provinsi Jawa timur dan La alias A (28) warga Lingkungan Kanakea Luar, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batu Poaro, Kelurahan Bau Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Mapolsek KPYS, Senin (4/9) menjelaskan, kasus ini merupakan sindikat lintas provinsi dengan menyasar barang bawaan milik penumpang di atas Kapal. Sebelum tertangkap, Sindikat ini melakukan aksinya di atas KM Tidar.

“Kasusnya terungkap bulan lalu diatas KM Tidar, dimana sindikat ini berjumlah 3 orang, dua orang berhasil kita amankan, sementara 1 lagi berinisial MB kita masukan dalam DPO,” jelas Kaisupy.

Korban sindikat ini yakni, seorang ibu rumah tangga berinisial M, yang yang merupakan warga Kelurahan Labakkang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Polres SBT Gelar Syukuran HUT Polwan

Mantan Kapolsek Haruku ini mengatakan, peristiwa pencurian ini berawal saat KM Tidar sandar di Dermaga Yos Sudarso Ambon, Rabu (2/8) sekitar pukul 09.30 WIT.  Korban M, penumpang dari Kaimana, Papua Barat dengan tujuan Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Korban menempati deck 5 cabin 5/215-A.

Sekitar pukul 11.00 WIT, korban mengambil makan siang pada pantry makan di deck 4. Sebelum menuju pantry makan, korban menyimpan tas salempang warna hitam miliknya diatas tempat tidur. Korban menutupnya menggunakan sehelai kain bali.

Selesai mengambil makanan, korban kembali ke tempat tidur. Namun sesampainya di tempat tidur korban melihat tasnya sudah tidak ada. Korban sempat bertanya kepada penumpang di sekitar tempat tidur, namun tidak ada yang mengetahui.

“Setelah sadar kehilangan barang, korban kemudian menelpon anaknya yang berada di Kaimana dengan menggunakan handphone milik penumpang lain. Korban meminta anaknya memberitahukan hal ini kepada saudara yang berada di Ambon bernama Pak Arafah. Selanjutnya Arafah melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek KPYS,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan dari saksi pelapor, Polsek KPYS bertindak cepat dengan meminta keterangan dari saksi pelapor serta saksi korban. Penyidik juga memeriksa rekaman CCTV di KM Tidar untuk mengetahui ciri-ciri pelaku.

Setelah mengantongi ciri-ciri para pelaku, penyidik melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku LA ditangkap, Senin (7/8) sekitar pukul 13.09 WIT. LA ditangkap di depan gerai Alfamidi jalan AM Sangadji Ambon. Sementara tersangka EH ditangkap, Selasa (8/8) sekitar pukul 19.30 WIT juga di depan gerai Alfamidi jalan AM Sangadji.

Kaisupy mengatakan, penyidikan perkara ini, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke JPU di Kejari Ambon, Rabu (30/8).  Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, uang sebesar Rp 910.000,- satu baju sweater warna hitam, satu celana panjang Levi’s warna biru, satu topi warna hitam dan satu kacamata hitam.(S-10)