AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 331 personil gabu­ngan TNI-Polri mengamankan proses eksekusi lahan dan bagunan oleh Pengadilan Negeri Ambon di Passo Larier RT.014/RW.09 Kecamatan Baguala, Jumat (20/1).

Personil gabungan yang dikerahkan dipimpin langsung Wakapolresta Ambon AKBP Heru Budianto didampingi Kabag Ops Kompol Syarifudin.

“Pengamanan eksekusi lahan tersebut melibatkan personil gabungan TNI-Polri yang berjumlah 331 personil sesuai dengan sprin Kapolresta Ambon, serta dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Ambon panitera Herunimus ugianto, juru sita Pengadilan Negeri Ambon Notje Leasa bersama 4 staf dan kuasa hukum penggugat Jhoni Sucahya,” jelas Wakapolresta Ambon.

Dalam eksekusi lahan tersebut terdapat satu unit bagunan rumah yang dibongkar. Sebelum proses eksekusi dilakukan, juru sita Pengadilan Negeri Ambon Notje Leasa membacakan Penetapan Nomor Pen.Pdt.Eks/2018/PN Amb Junto Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 217/Pdt.G/2014/PN Amb, Tertanggal 15 Oktober 2015.

“Setelah pembacaan penetapan putusan pengadilan yang selanjutnya dilanjutkan dengan giat eksekusi yang diawali dengan pengosongan barang oleh buruh kasar yang disewa pihak Pengadilan Negeri Ambon sebanyak 20 orang dan dilanjutkan dengan pembongkaran 1 unit rumah dengan menggunakan 1 unit alat berat,” pungkasnya.

Baca Juga: Pukulan Telak bagi MI-Orno di Akhir Jabatan, Orang Miskin Bertambah

Wakapolresta mengatakan, sebelum eksekusi berlangsung dirinya menginstruksikan personil gabungan untuk tidak menyentuh apapun di lokasi eksekusi, mengingat sifat aparat gabungan dalam kegiatan ter­-sebut hanya sebagai pengamanan, bukan eksekutor.

“Saya harapkan anggota tidak ada yang menyentuh barang berupa apapun karena tugas kita hanya melakukan pengamanan berupa lokasi, materil dan orang dalam hal ini pihak pihak pengadilan negeri, kuasa hukum penggugat, serta mengantisipasi adanya komplain dari pihak keluarga ataupun kuasa hukum tergugat yang akan berdampak terjadinya konflik,” tandasnya.(S-10)