MASOHI, Siwalimanews – Setelah berhasil menciduk banda judi togel di kawasan belakang Terminal Masohi Kelurahan Namaelo, kali ini Polres Malteng melalui Satreskrim Polsek Amahai berhasil meringkus bandar judi togel di Negeri Rutah.

Selain KM alias La Kama yang merupakan bandar, polisi juga meringkus Komar yang berperan sebagai salah satu agen penjual kupon togel. Kedua pelaku ini diamankan di Dusun Amrua, Negeri Rutah, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (1/9) lalu.

Keberhasilan Polres Malteng dan polsek jajarannya ini, disampaikan wartawan dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi didampingi Kasat Reskrim AKP Egi Sumilat serta Kapolsek Amahai, Iptu Irwan di Mapolres, Kamis (3/9).

Kapolres menjelaskan, penangkapan bandar togel di Dusun Amrua dilakukan atas atensi masyarakat yang memberikan informasi soal adanya aktivitas perjudian di slaah satu dusun di Negeri Rutah.

Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Amahai yang dipimpin Kapolsek Irwan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku serta sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Berkas Tata Ibrahim Masuk Pengadilan

“Penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat bahwa di lingkungan RT 01 Dusun Amrua Desa Rutah sering dilakukan judi togel. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti pada, 1 September kemarin anggota kami yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Amahai melakukan pengerebekan dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah berang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 404.000, kupon putih yang belum terpasang berjumlah 298 buku, satu handphone serta 1 ATM BRI.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

“Semua akan kita berantas, tentu tidak bisa sekaligus, namun saya pastikan semua bentuk perjudian akan kita tertibkan,” tegas Kapolres. (S-36)