AMBON, Siwalimanews – Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah pekan kemarin berhasil me­ngungkap pendulangan emas me­nggunakan bahan kimia merkuri di Dusun Supulesi, Desa Tehoru, Ke­camatan Tehoru, Kabupaten Mal­teng.

Tim yang dipimpin Ipda Rivaldi Said itu selain mengamankan barang bukti tromol dan sejumlah botol berisikan bahan kimia., tim juga mengamankan H alias La Ane (40), yang diduga sebagai pemilik tromol dan bahan kimia berba­haya tersebut.

Kapolres Maluku Tengah, AK­BP Rositah Umasugi menjelaskan, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pertambangan dan Mi­nerba ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas pendulangan emas dengan menggunakan zat kimia berbahaya.

“Benar kita mendapatkan in­formasi dari masyarakat, di Du­sun Supelesi itu dilakukan ke­giatan penyulingan  material yang di­duga mengandung emas menggu­nakan mesin tromol yang dicampur dengan merkuri. Kemudian pada Sabtu (8/5) pukul 02.30 WIT, kema­rin tim yang dipimpin KBO Reskrim bergerak ke lokasi dan hasilnya menemukan tromol tersebut,” jelas Kapolres kepada wartawan di Masohi, Minggu (9/5).

Menurut Kapolres, sebelum tiba di lokasi penyulingan, tim lebih awal berkoordinasi dengan kepala dusun Suplesi maupun dengan ketua RT setempat. “Tim langsung bergerak menuju kediaman keluarga terduga pelaku, dan berhasil menemukan barang bukti berupa alat pengolahan material emas (tromol) yang berada di belakang rumah pelaku dan merkuri,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Banjir Dukungan

Selain mengamankan barang bukti tromol dan sejumlah botol berisikan bahan kimia, tim juga mengamankan H alias La Ane (40), yang diduga sebagai pemilik dari tromol maupun bahan-bahan kimia berbahaya itu.

“Selain pelaku H alias La Ane, tim juga mengamankan merkuri dengan berat kurang lebih 6 kg, yang disim­pan dalam botol aqua 600 ml. Material hasil olahan dengan volume 0,212, 4 buah tromol, 3 buah vambel tromol. Kemudian 1 unit mesin merk yanmar, dan 1 unit gearbox, serta 10 karung material yang belum diolah dengan berat keseluruhan kurang lebih 208 kg, “beber Kapolres.

Perwira dengan dua melati dipundaknya itu menambahkan, pelaku mendapatkan bahan-bahan kimia itu dari Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Merkuri sebanyak kurang lebih 6 kg yang pelaku beli langsung di Negeri Iha, Kecamatan Huamual SBB, dengan harga beli Rp. 400.000, per Kg, selain itu pelaku juga menyerahkan hasil olahan emas yang belum sempurna dengan berat kurang lebih 212 gram,”papar mantan Wakapolres Tual itu.

Wanita pertama yang menjabat Kapolres di Maluku ini menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Malteng, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“H alias La Ane, sudah kita jadikan sebagai tersangka, dan resmi ditahan di rutan Mapolres Malteng. Tersangka kita jerat dengan pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (S-32)