AMBON, Siwalimanews – Cores Akerina sopir mobil Avanza yang menabrak pengendara sepeda motor hingga menewaskan tiga orang dalam kecelakaan maut di ruas jalan Dusun Wailusung, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng Selasa (12/10) itu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan pria 59 tahun sebagai tersangka, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus laka lantas tersebut. Meskipun begitu, warga Kobisandar Seram Utara ini sampai saat ini masih menjalini perawatan di RS Bhayangkara.

“Untuk sopir Avanza masih dirawat di RS Bhayangkara, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan Rabu (13/10).

Akerina dijerat dengan pasal 310 (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12.000.000.-.

Tiga Tewas Seketika

Baca Juga: Sindikat Narkoba Diamankan, Empat Orang Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka, dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Toyota Avanza dan tiga motor matic.

Tiga orang tewas seketika dalam kecelakaan lalu lintas di ruas jalan Dusun Wailusung, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng Selasa (12/10) siang, melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza dan tiga sepeda motor matic.

Korban tewas adalah pengemudi sepeda motor, warga Dusun Gemba, Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Informasi yang dihimpun di tempat kejadian perkara menyebutkan, para korban laka lantas itu diduga hendak menyaksikan partai final Liga III PSSI kemarin sore.

Sayangnya nasib berkata lain, tiga korban dua diantaranya perempuan dan satu laki-laki itu tewas seketika di TKP.
Selain korban meninggal dunia, lima orang lainnya termasuk sopir Toyota Avanza juga mengalami luka serius. Pengendara mobil menjalani perawatan di RSUD Ishak Umarella, Tulehu.

Empat kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan yakni mobil Avanza merah DE 1125 AH, dan dua motor matic dengan pelat nomor polisi DE 4266 LL, DE 4565 dan DE 2066 NV.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan menjelaskan, kecelakaan maut ini berawal ketika mobil Toyota za yang dikemudikan Cores Akerina (59) warga Kobisadar Seram Utara Kabupaten Malteng, bergerak dari arah Kota Ambon hendak menuju Desa Liang.

Tiba di TKP, mobil dengan kecepatan tinggi ini mencoba menyalip kendaraan yang ada di depannya. Namun lantaran hilang kendali Avanza berpenumpang empat orang itu langsung menabrak rombongan warga Desa Waimital yang berada di jalur berlawanan dengan menggunakan tiga unit sepeda motor.

“Dari keterangan saksi, mobil Avanza hendak melambung namun hilang kendali dan langsung menabrak tiga sepeda motor masing-masing bernomor polisi DE 2060 NV, DE 4565 LJ, DE 4266 LL,” jelas Leatemia.
Akibat dari kecelakaan tersebut tiga orang langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Para korban itu masing-masing Selestri (38), Fatima (41), dan Yusuf Asis (44). (S-45)