AMBON, Siwalimanews – Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan Risman Soulissa sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan atau menyiarkan berita bohong di media sosial miliknya.

Penetapan status tersangka mahasiswa Unpatti yang tergabung dalam organisasi HMI ini dilakukan penyidik Polresta Ambon, usai penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya di kawasan bundaran monument Dr J Leimena, Minggu (25/7) kemarin.

“Status Risman sudah tersangka, dan kini ditahan di rutan Polresta Ambon,” jelas Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan di Mapolresta, Senin (26/7).

Leatemia mengungkapkan, cuitan Risman yang mengandung unsur ujaran kebencian tersebut diposting sejak Rabu (21/7), namun setelah potingan tersebut muncul, polisi tidak langsung melakukan penangkapan.

Polisi lebih dulu melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, dan setelah memenuhi unsur, barulah langkah penangkapan dilakukan.

Baca Juga: Bapemperda Fokus Bahas Tujuh Ranperda

“Modus operandinya, tersangka melalui akun Facebooknya memposting tulisan beserta dua gambar atau foto tercantum tulisan yang memuat ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik dan atau berita bohong, setelah postingan muncul polisi lakukan upaya penyelidikan berupa membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli bahasa dan gelar perkara, baru dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Dalam perkara ini Polisi menetapkan Pasal 45A  Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU Nomor: 19 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (S-45)