AMBON, Siwalimanews – Personel Unit I Sub­dit 4 Tipidter Ditres­krimsus Polda Malu­ku berhasil mering­kus tiga pelaku pe­nimbunan bahan ba­kar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (5/9).

Sebelumnya Ditres­krim­sus Polda Maluku menangkap YS, pelaku pe­nim­bunan 2,4 Ton mitan di Negeri Waai.

Tiga warga Negeri Waai yang diring­kus yaitu, GP alias Co, BAL alias Ali, dan RDN alias Dino.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae, melalui Kasubdit IV, AKBP Asmar Sena mengatakan, ketiga pelaku penimbun BBM ini diaman­kan berdasarkan hasil pengemba­ngan  dari YS yang lebih dulu ditahan.

Dari hasil pengembangan ter­sebut, lanjut Huwae, penyidik ber­hasil menngantongi tiga nama lain. Mereka selanjutnya diamankan di lokasi dan waktu berbeda.

Baca Juga: 30 Hari Lagi untuk RL

“Ketiganya ini memiliki peran masing masing, untuk GP bertindak sebagai pemilik lokasi penimbunan, RDN pemodal, serta BAL selaku pemasok BBM,”ungkapnya.

Kepada wartawan di Mako Ditres­krimsus Polda Maluku, Senin (5/9)

Huwae menyebutkan, modus para pelaku penimbun yakni mencari keuntungan ditengah langkanya stok BBM subsidi jenis mitan diwi­layah kota Ambon dan sekitarnya.

“Modusnya untuk mencari ke­untungan,” tandasnya.

Sita 2,4 Ton

Seperti diberitakan sebelumnya, personel unit I subdit 4 Tipidter Dit­reskrimsus Polda Maluku berhasil mengungkapkan penimbunan BBM subsidi jenis minyak tanah (Mitan) di Negeri Waai, Kecamatan Sala­hutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam pengebrekan yang ber­lang­sung, Jumat (2/9), polisi me­nemukan 2,4 ton minyak tanah (Mitan) yang dikemas didalam 10 buah drum dan 20 jerigen.

Demikian diungkapkan, Dirkrim­sus Polda Maluku Kombes Harold Huwae, kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus Jalan Rijali, Kota Ambon, Jumat (2/9).

Kata Huwae, dalam aksi peng­gerebekan mitan tersebut menyita sejumlah barang bukti berupa 10 drum mitan berjumlah 2 ton atau berisikan 20 jerigen BBM subsidi mintan.

“Dalam aksi penggerebekan dilo­kasi penimbunan, tim mengamankan sejumLah barang bukti berupa 10 drum berisikan BBM subsidi jenis minyak tanah/kerosene dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 2 ribu liter atau 2 ton, 20 jerigen berisikan BBM subsidi jenis minyak tanah dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 400 liter, selang warna putih ukuran 1 inch dengan panjang 3 meter, 1 terpal berwarna biru serta 39 jerigen kosong,” kata Huwae.

Selain menemukan ribuan liter barang bukti, polisi juga meng­amankan YS yang merupakan pelaku penimbunan BBM Subsidi ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada satu pelaku yang kita aman­kan dalam pengebrekan tadi, yang ber­sangkutan saat ini se­mentara di­min­tai keterangan lebih lanjut. Tak hanya satu pelaku, saat ini kita juga se­mentara menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,” ujar Huwae.

Huwae mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya ini sebagai langkah untuk mengawal pendis­tribusian BBM subsidi tepat sasa­ran, serta mencegah terjadinya kelangkaan BBM subsidi khususnya jenis minyak tanah yang belakangan ini marak terjadi di Kota Ambon.

“Pemeriksaan sedang dilakukan terhadap pelaku dan para saksi guna dikembangkan lagi terkait dengan orang-orang yang terlibat, saya sudah perintahkan semua pelaku yang terlibat  dalam kegiatan pe­nimbunan BBM Subsidi untuk ditangkap,” tegasnya.(S-10)