AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Cyber Crime, Di­rektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, meringkus AM, pemilik akun tiktok @arjun46.

AM diamankan di Tulehu, Keca­matan Salahutu, Kabupaten Malu­ku Tengah pada Jumat (3/3). Ia diamankan karena telah mempos­ting video konflik antara warga Hitu dan Wakal pada akun tiktoknya.

Dalam postingannya, pria 37 tahun yang merupakan warga Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ini juga menambahkan narasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

“Yang bersangkutan diamankan kemarin di Tulehu,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Sabtu (4/3).

Setelah diamankan, AM digelandang menuju Markas Ditreskrimsus Polda Maluku. Ia kemudian meminta maaf atas postingan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Jaksa Minta Inspektorat Audit Kasus Aplikasi Simdes Bursel

“Yang bersangkutan meminta maaf dan berjanji untuk menghapus dan tidak lagi mengulangi perbuatannya, ia juga menghimbau agar jangan ada lagi memposting narasi, foto dan video bersifat provokasi SARA berkaitan dengan konflik Hitu-Wakal,” katanya.

Menurut Ohoirat, saat ini yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan intensif dan dikembangkan penyelidikannya, serta wajib lapor.

Juru bicara Polda Maluku ini menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Wakal dan Hitu agar dapat menahan diri.

“Jangan memposting di media sosial hal-hal yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. Karena hal itu yang akan terus memelihara rasa dendam, sehingga cita-cita perdamaian tidak akan tercapai,” pintanya.(S-10)