AMBON, Siwalimanews – Dondi, Pria 41 tahun asal Kota Ambon tega menyetu­buhi darah dagingnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Bukan sekali perbuatan ayah bejat ini, diketahui di­lakukan selama beberapa kali sehingga membuat gadis yang masih berada di bangku SMP ini trauma.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejat­nya, kini Dondi telah men­dekam dibalik jeruji besi pasca dilaporkan nenek korban.

Kasi Humas Polresta Ambon, Iptu Moyo Utomo ke­pada wartawan Kamis (9/2) menjelaskan, perbuatan pela­ku dilakukan pada 4 November 2022 lalu di rumahnya. Saat itu, korban sedang ber­main HP dan merasa ngantuk, korban pun masuk kedalam kamar untuk tidur.

Ditengah malam datang sang ayah yang yang tengah dirasuki nafsu bejat, sang ayah lantas mendekati korban dan mulai melancarkan aksinya. Menyadari perbuatan ayahnya, korban yang ter­bangun langsung diancam. Ka­rena takut, korban tidak  tidak me­lawan sehingga pelaku selanjutnya memperkosa korban.

Baca Juga: Sidang Ganti Uang Nihil Disdik Aru, Saksi Ngaku Ratusan Juta Ditransfer ke Wil

“Perbuatan pelaku disertai ancaman yang membuat korban tidak berdaya karena takut, korban di ancam akan dibunuh kalsu berteriak,”jelas Moyo.

Ironisnya, tak hanya sekali, dike­tahui pada Tahun 2021 dan Mei 2022 lalu pelaku juga melakukan hal yang sama kepada darah dagingnya itu.

Perbuatan pelaku terungkap se­telah korban pergi ke sekolah dan kor­ban tidak pulang ke rumah, na­mun pergi ke rumah neneknya. Kor­ban yang tidak tahan lalu mence­ritakan perbuatan pelaku kepada sang nenek.

Mendengar cerita itu, nenek bersama korban lalu menuju Polsek Teluk Ambon untuk melaporkan perbuatan pelaku.

Pelaku kemudian ditangkal dike­dia­mannya. “Pelaku  ditangkap se­hari setelah polisi laporan, saat ini ka­susnya sementara ditangani Unit PPA Polresta Ambon, yang bersang­ku­tan sudah ditetapkan sebagai ter­sangka dan mendekan dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, tersangka dije­rat pasal 81 Ayat (1) Undang-Un­dang No.17 Tahun 2016 Tentang Pe­netapan Peraturan Pemerintah Peng­ganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (S-10)